
Pemusnahan Rokok Ilegal di Purbalingga, Upaya Bersama Menjaga Kepentingan Negara dan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto melakukan pemusnahan sebanyak 1,59 juta batang rokok ilegal yang bernilai sekitar Rp2,2 miliar. Dalam kegiatan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp1,53 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar rokok ilegal di halaman Pendopo Dipokusumo Purbalingga pada Selasa, 23 September 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan, serta jajaran Forkopimda dan Kepala Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi.
Hasil Penindakan Kolaboratif
Dwijanto menjelaskan bahwa barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan kolaboratif antara Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara. Penindakan ini berlangsung sejak Juli 2024 hingga Mei 2025.
Ia menyebutkan bahwa sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Pola peredaran rokok ilegal tersebut berasal dari luar Jawa Tengah, melintasi wilayah Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara dengan tujuan pasar Jawa Barat.
Selain itu, rokok ilegal yang ditemukan tidak memiliki pita cukai sama sekali. Bungkusnya polos tanpa tanda cukai. Bahaya dari rokok ini tidak hanya terletak pada kandungan yang tidak diketahui, tetapi juga karena negara tidak mendapatkan pemasukan untuk APBN. Jika rokok ilegal ini beredar, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali ke daerah juga akan berkurang.
Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Menurut Dwijanto, pihaknya akan menggelar 10–12 kali operasi pasar dalam waktu dekat, yang didukung dari DBHCHT. Selain penindakan, sosialisasi juga dilakukan agar masyarakat memahami bahaya rokok ilegal sekaligus mendukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia menilai kegiatan ini sebagai bukti nyata kerja keras dalam menjaga wilayah dari barang ilegal yang merugikan negara.
Pemusnahan menjadi tahap akhir dari rangkaian pemberantasan yang telah diawali dengan pengumpulan informasi, operasi gabungan bersama Satpol PP dan OPD terkait, hingga penindakan hukum. Ia mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga integritas, penegakan hukum, dan pemanfaatan dana publik secara akuntabel.
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Bupati Fahmi menjelaskan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar. Dana ini digunakan untuk berbagai sektor penting, khususnya bidang kesehatan, seperti pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan dan bahan medis, hingga pembayaran iuran JKN.
Selain itu, DBHCHT juga dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran BLT, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta pelatihan dan bantuan sarana prasarana di berbagai OPD. Di bidang penegakan hukum, DBHCHT turut mendukung kegiatan pemberantasan rokok ilegal serta sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat.
Bupati Fahmi menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal secara langsung merugikan masyarakat. Setiap batang rokok ilegal yang beredar sejatinya mengurangi potensi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Purbalingga. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!