10 Fakta Terbongkar! Wakil Wali Kota Blitar Diduga Tipu Penggalang Dana Pilkada dan Dilaporkan ke Po

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
10 Fakta Terbongkar! Wakil Wali Kota Blitar Diduga Tipu Penggalang Dana Pilkada dan Dilaporkan ke Po
10 Fakta Terbongkar! Wakil Wali Kota Blitar Diduga Tipu Penggalang Dana Pilkada dan Dilaporkan ke Polisi?

Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Utang

Seorang pejabat tinggi di Kota Blitar, yaitu Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, Elim Tyu Samba, kini menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Laporan ini dibuat oleh seorang pengusaha asal Makassar yang menuduh Elim Tyu Samba melakukan dugaan penipuan dan penggelapan utang piutang senilai ratusan juta rupiah. Berikut adalah 10 fakta penting yang terungkap dari kasus ini.

Nilai Utang Rp214 Juta

Dalam laporan yang diajukan ke Polrestabes Makassar, disebutkan bahwa Wakil Wali Kota Blitar diduga terlibat dalam kasus utang piutang sebesar Rp214.000.000. Angka ini menjadi pokok masalah yang dilaporkan oleh pengusaha tersebut. Meskipun jumlahnya besar, pihak terlapor mengklaim bahwa total utang yang dimaksud mencapai Rp800 juta.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Utang Diduga untuk Pilkada 2024

Salah satu alasan utama laporan ini adalah dugaan bahwa uang pinjaman tersebut digunakan oleh Elim Tyu Samba saat ia maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Kota Blitar Tahun 2024. Hal ini menjadi latar belakang penting dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan.

Laporan Resmi Sejak Desember 2024

Laporan polisi (LP) terhadap Elim Tyu Samba terdaftar sejak akhir tahun lalu, tepatnya pada 27 Desember 2024 dengan nomor: LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel. Meski laporan sudah masuk, penyidik baru menindaklanjutinya beberapa bulan kemudian.

Ditindaklanjuti Polisi pada Juli 2025

Penyidik Polrestabes Makassar baru menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP-Lidik) pada 8 Juli 2025. Setelah itu, surat panggilan resmi baru dilayangkan kepada Elim Tyu Samba.

Elim Tyu Samba Sudah Dua Kali Dipanggil

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan bahwa Wawali Blitar telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan belum hadir dalam panggilan pertama maupun panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.

“Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir (pemanggilan klarifikasi), tapi sampai saat ini belum sempat hadir,” ujar AKP Wahiduddin.

Ada Perjanjian Cicilan Rp20 Juta per Bulan

Sebelum laporan dibuat, kedua belah pihak sempat membuat surat perjanjian pada 9 Oktober 2024. Dalam perjanjian tersebut, terlapor berjanji akan melunasi utangnya dengan cara dicicil sebesar Rp20 juta per bulan. Namun, janji ini tidak kunjung dipenuhi.

Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan

Merasa bosan terus dijanji-janji, pelapor akhirnya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Elim dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Total Utang Rp800 Juta, Sudah Dibayar 70 Persen

Menanggapi laporan tersebut, Elim buka suara. Ia merasa duduk perkara dipelintir, karena tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan permasalahan perkaranya adalah utang senilai total Rp800 juta. Dari jumlah itu, ia mengklaim telah mengembalikan sebagian besarnya.

“Sudah saya kembalikan 70% lebih, tinggal Rp 214 juta,” tandas Elim Tyu Samba.

Elim Tyu Samba Tegaskan Tidak Ada Niat Jahat

Elim mempertanyakan logika dari tuduhan penipuan dalam laporan pengusaha tersebut. Menurut dia, jika ia sejak awal berniat melakukan penipuan, ia tidak akan mengembalikan uang tersebut hingga 70 persen lebih.

“Kalau mau menipu tidak usah dikembalikan saja sekalian, atau kembalikan sedikit,” cetus politisi Gerindra ini.

Terlapor Yakin Tidak Ada Unsur Pidana

Dengan fakta tersebut, Elim Tyu Samba meyakini laporan yang dibuat pengusaha asal Makassar itu tidak memiliki unsur pidana.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan