Pemerintah Berupaya Melindungi 10 Juta Pekerja Rentan
Pemerintah pada tahun ini menargetkan sebanyak 10 juta pekerja rentan, termasuk yang bekerja di sektor informal, bisa tercatat dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Dengan memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan melalui berbagai macam jaminan sosial ketenagakerjaan yang disediakan.
Hanya 6,7 Juta Pekerja Rentan Terlindungi
Saat ini, hanya 6,7 juta pekerja rentan yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh APBD, APBDes, Program SERTAKAN dan kolaborasi stakeholder, serta dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pihaknya akan terus fokus agar target 10 juta pekerja rentan dapat tercapai. Hal ini menjadi bagian utama dari memperluas cakupan dan kepesertaan para pekerja.

Perlu Pelibatan Semua Pihak
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemerintah daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berkolaborasi dalam Gerakan Perlindungan 10 juta pekerja rentan terlindungi.
Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah, dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional, ujar Saiful.
Kepada pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan secara inklusif, terutama mendorong perlindungan bagi pekerja rentan, pemerintah memberikan Paritrana Award. Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga diharapkan menjadi katalisator dalam mendorong kompetisi positif antardaerah dan pelaku usaha untuk menghadirkan inovasi perlindungan pekerja.
Apresiasi juga kami sampaikan kepada para seluruh penerima penghargaan. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan, tutur Saiful.

Diskon 50 Persen untuk Pekerja Rentan yang Mendaftar Mandiri
Selain melalui bantuan Pemda, desa, dan pihak lain, Saiful juga mendorong para pekerja rentan untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada diskon 50 persen bagi pekerja rentan yang mendaftarkan diri secara mandiri. Diskon itu berlaku hingga akhir 2026.
Diharapkan itu akan mendorong meningkatkan awareness untuk mendaftarkan diri, dan sekaligus juga mempermudah juga bagi pemerintah daerah untuk menambah jumlah kepesertaannya, ujar Saiful.

Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan untuk Memperluas Cakupan
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mempercepat perlindungan bagi pekerja BUMN. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan Muhammadiyah untuk memperluas perlindungan pekerja. Seiring dengan itu, kini masyarakat dapat mengajukan kredit rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat tertentu.