
Kementerian ESDM Beri Sanksi Administratif kepada 10 Perusahaan Tambang di Jambi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 10 perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Jambi. Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Namun, informasi mengenai pemberian sanksi ini belum sepenuhnya diketahui oleh pejabat setempat. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa ia belum menerima informasi resmi mengenai adanya 10 perusahaan tambang yang dihentikan sementara operasionalnya oleh kementerian.
"Saya belum mendapatkan info mengenai hal tersebut," ujarnya pada Rabu (24/9/2025). Ia juga menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut hingga ada informasi resmi yang diterima.
Di sisi lain, Inspektorat Tambang Jambi dari Kementerian ESDM, Amril, juga tidak memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut. Ia menyarankan agar pihak-pihak yang ingin mengetahui detail lebih lanjut dapat berkordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
"Untuk hal tersebut dapat berkoordinasi langsung dengan Dirjen ya," katanya kepada aiotrade.app.
Sanksi Berlaku Nasional
Tidak hanya di Jambi, pemberian sanksi ini juga berlaku secara nasional. Secara keseluruhan, sebanyak 190 perusahaan tambang di berbagai provinsi Indonesia dihentikan sementara operasionalnya oleh Kementerian ESDM. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, NTB, Maluku Utara, serta provinsi lainnya.
Sanksi ini diberikan karena adanya kelalaian dari perusahaan dalam memenuhi kewajiban untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan menjaga lingkungan sekitar.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mewakili Menteri ESDM.
Proses Pemberian Sanksi
Pemberian sanksi administratif merupakan langkah yang diambil oleh kementerian untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa sanksi diberikan sebagai bentuk peringatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
Selain itu, sanksi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri pertambangan. Dengan demikian, diharapkan para pemangku kepentingan dapat lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjalankan bisnis pertambangan.
Meskipun sanksi diberikan, kementerian tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki diri dan memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan begitu, perusahaan dapat kembali beroperasi setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!