
Pemerintah Siapkan Dana untuk 20 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah telah menetapkan target penyaluran dana sebesar Rp16 triliun dari sisa anggaran lebih (SAL) APBN 2025, khususnya untuk pendanaan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana tersebut akan disalurkan melalui bank himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. Dalam rangka mempercepat proses, pemerintah juga menempatkan dana negara sebesar Rp200 triliun ke lima bank tersebut, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.
Dari total 20 ribu unit KDMP yang ditargetkan menerima pembiayaan pada 2025, sebanyak 1.000 unit akan menjadi yang pertama mendapatkan dana pekan depan. Hal ini dilakukan karena dana sudah siap dan proses pencairan sedang dalam tahap persiapan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus pada 20 ribu unit yang telah lengkap dokumen pendukungnya.
Setiap unit KDMP akan menerima pendanaan hingga Rp3 miliar, yang dapat digunakan sebagai modal operasional koperasi. Menurut Zulhas, KDMP sudah siap berjalan dan siap memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat desa.
Pendekatan Tekfin dan Pengembangan Bisnis Energi Bersih
Kopdes Merah Putih tidak hanya berfokus pada pengelolaan keuangan biasa, tetapi juga mengadopsi konsep teknologi finansial (tekfin) untuk memastikan penyaluran pinjaman produktif. Konsep ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana. Selain itu, bisnis energi bersih juga menjadi salah satu bidang yang dikembangkan oleh Kopdes Merah Putih, dengan potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Agrinas, sebuah perusahaan pelaku usaha, juga turut serta dalam proyek ini. Dengan partisipasi mereka, target pembiayaan bagi KDMP ditingkatkan menjadi 20 ribu unit. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dan swasta dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa.
Proses Pencairan Dana dan Peraturan yang Disempurnakan
Untuk mempercepat proses pencairan dana, pemerintah sedang melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuan utamanya adalah menghilangkan hambatan birokrasi, termasuk kewajiban mendapatkan persetujuan dari kepala daerah dan musyawarah desa khusus (musdesus) dalam setiap proposal bisnis koperasi.
Selain itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada dinas-dinas terkait, didampingi oleh BUMN dan bank penyalur. Tujuannya adalah agar pengurus koperasi memahami standar pencairan dan penyusunan proposal. Sejauh ini, sebanyak 1.064 proposal koperasi telah diajukan kepada bank Himbara, dan 100 koperasi telah mulai beroperasi sebagai bagian dari pengembangan awal atau koperasi percontohan.
Penyelesaian Masalah Tanpa Harus Sampai ke Presiden
Dalam rapat terkait, Zulhas menyampaikan pentingnya penyelesaian masalah secara mandiri oleh lembaga dan instansi terkait. Ia berharap agar tidak semua masalah harus sampai ke Presiden. Menurutnya, setiap pihak harus mampu menyelesaikan masalah melalui rapat bersama. Jika tidak terselesaikan, baru dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden.
“Kita jangan sampai semua masalah ke Presiden, waduh saya juga tidak tega. Tidak boleh semua masalah sampai ke beliau. Kalau memang masalah tersebut belum bisa teratasi, baru ke Presiden,” ujarnya.
Kepemimpinan Menteri Koperasi
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah sedang berupaya keras untuk mempercepat proses pencairan dana. Dengan adanya revisi PMK dan sosialisasi yang dilakukan, diharapkan para pengurus koperasi dapat lebih mudah memahami prosedur dan standar yang berlaku. Hal ini akan mempercepat implementasi program dan meningkatkan kinerja koperasi-koperasi yang terlibat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!