101 Ribu Guru Agama Lulus PPG Daljab, Siap Terima Tunjangan Profesi

admin.aiotrade 12 Nov 2025 4 menit 14x dilihat
101 Ribu Guru Agama Lulus PPG Daljab, Siap Terima Tunjangan Profesi


JAKARTA, aiotrade
Sebanyak 101.786 guru madrasah dan guru Pendidikan Agama dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan 3 Tahun 2025.

Kementerian Agama menyebut, guru yang dinyatakan lulus PPG terdiri atas 140 Guru Pendidikan Agama Buddha, 2.369 Guru Pendidikan Agama Hindu, 68.601 Guru Pendidikan Agama Islam, 4.250 Guru Pendidikan Agama Katolik, 7.436 Guru Pendidikan Agama Kristen, dan 18.990 Guru Madrasah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kelulusan ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Guru pada 25 November mendatang.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pencapaian ini adalah bentuk penghargaan negara terhadap para guru agama yang terus berjuang meningkatkan kompetensi di tengah berbagai keterbatasan. Menurutnya, ini menjadi momentum penting bagi upaya Kemenag untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru agama di Indonesia.

“Guru adalah pahlawan masa kini. Mereka berjuang bukan di medan perang, tapi di ruang kelas, menanamkan nilai, membangun karakter, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kelulusan PPG ini adalah bentuk penghargaan negara atas perjuangan mereka,” kata Nasaruddin di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Para guru yang lulus PPG 2025 akan menerima sertifikat dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Dua hal ini menjadi syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026.

Bagi guru ASN (PNS dan PPPK), tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, sedangkan guru Non-ASN akan memperoleh Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1.500.000.

“Kenaikan tunjangan bagi guru Non-ASN adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak para pendidik, terutama guru agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” ucap Menag.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) M. Munir, selaku Panitia Nasional PPG Kemenag, menjelaskan bahwa PPG Dalam Jabatan merupakan salah satu program strategis nasional yang dijalankan Kementerian Agama untuk memastikan setiap guru memiliki kompetensi profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kemenag mencatat peningkatan signifikan dalam capaian sertifikasi guru agama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Hal ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kapasitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di bidang keagamaan,” kata Munir.

Bagi banyak guru, lanjut Munir, kelulusan ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga bentuk pengakuan atas perjuangan panjang dalam mengabdi di dunia pendidikan.

Proses PPG Dalam Jabatan

Program PPG Dalam Jabatan dirancang untuk memberikan kesempatan kepada guru yang sudah bekerja di lapangan untuk memperoleh sertifikasi profesi. Program ini dilaksanakan dengan berbagai metode pembelajaran, seperti pelatihan langsung, bimbingan teknis, serta evaluasi berkala untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan oleh para guru.

  • Proses seleksi dilakukan secara ketat untuk memastikan hanya guru yang memenuhi kriteria yang diterima.
  • Materi pelatihan mencakup berbagai aspek seperti manajemen kelas, pengembangan kurikulum, dan penggunaan teknologi dalam pembelajaran.
  • Evaluasi dilakukan melalui ujian tertulis dan observasi langsung di kelas untuk menilai kemampuan praktis guru.

Dampak PPG terhadap Kesejahteraan Guru

Dengan lulusnya PPG, guru-guru tersebut akan mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tunjangan profesi. Hal ini tidak hanya meningkatkan status mereka di mata masyarakat, tetapi juga memberikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.

  • Tunjangan profesi diberikan berdasarkan status kepegawaian guru, baik ASN maupun non-ASN.
  • Peningkatan tunjangan bagi guru non-ASN menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi semua pendidik.
  • Sertifikat PPG juga menjadi salah satu syarat untuk promosi jabatan atau pengangkatan dalam sistem pendidikan.

Tantangan dan Harapan

Meskipun ada peningkatan signifikan dalam jumlah guru yang lulus PPG, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi, seperti keterbatasan anggaran dan akses layanan pendidikan di daerah-daerah terpencil.

  • Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui berbagai program pelatihan dan dukungan finansial.
  • Di masa depan, pemerintah berharap lebih banyak guru bisa mengikuti PPG sehingga semakin banyak tenaga pendidik yang memiliki kompetensi tinggi.
  • Masyarakat diharapkan dapat mendukung guru-guru ini dengan memberikan apresiasi dan penghargaan yang layak.

Kesimpulan

Kelulusan 101.786 guru agama dalam PPG Daljab Angkatan 3 Tahun 2025 menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan sertifikat dan tunjangan yang diberikan, para guru diharapkan dapat terus berkontribusi dalam membentuk generasi muda yang beriman, berbudaya, dan berwawasan luas.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan