11 Warga Dipenjara Usai Pertahankan Tanah Adat, DPR Ingatkan Aparat Jangan Kriminalisasi Rakyat

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 29x dilihat
11 Warga Dipenjara Usai Pertahankan Tanah Adat, DPR Ingatkan Aparat Jangan Kriminalisasi Rakyat

Keprihatinan atas Vonis Penjara terhadap Warga Adat Maba Sangaji

Seorang tokoh politik di Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait vonis penjara yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara. Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan nikel di wilayah tanah adat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kasus ini menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan ketimpangan regulasi dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Andreas mengungkapkan bahwa dalam perspektif reformasi regulasi dan HAM, peraturan dan praktik hukum yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan.

Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada 10 warga, termasuk Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin, Yasir Hi. Samar, dan enam lainnya, pada Kamis (16/10). Satu terdakwa, Sahil Abubakar, juga dijatuhi hukuman serupa dalam sidang terpisah. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Andreas menekankan bahwa hak masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian integral dari HAM yang dijamin oleh Konstitusi dan Deklarasi Universal HAM. Ia menilai bahwa setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya mendapat kriminalisasi.

Negara, menurut Andreas, wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi. Ia menilai bahwa kasus yang menimpa masyarakat Maba Sangaji mencerminkan lemahnya tata kelola regulasi yang tumpang tindih, tidak berpihak, dan gagal memberikan ruang keadilan bagi masyarakat lokal.

Di satu sisi, regulasi pertambangan memberi perlindungan kuat bagi investasi, sedangkan regulasi lingkungan dan hak masyarakat adat masih bersifat deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif. Sebagai alat kelengkapan DPR yang memiliki mandat memperkuat sistem hukum dan perlindungan HAM, Komisi XIII DPR mendorong adanya harmonisasi antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan UU Masyarakat Adat.

Andreas juga meminta evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba, yang kerap digunakan untuk menjerat warga penolak tambang sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia mendorong Mahkamah Agung dan Komnas HAM melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio agar asas-asas HAM tidak diabaikan, termasuk hak atas lingkungan hidup dan hak atas peradilan yang adil.

Reformasi hukum, menurut Andreas, bukan sekadar membuat aturan baru, tetapi memastikan hukum hadir untuk melindungi yang lemah, bukan menguatkan yang kuat. Negara harus berdiri di sisi keadilan, menjamin hak-hak masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidupnya, serta memastikan pembangunan ekonomi tidak menegasikan nilai kemanusiaan dan kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi bagi warga yang membela, berjuang, dan mempertahankan hak-hak adat mereka, termasuk hak atas tanah leluhur mereka.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan