
Penundaan Keberangkatan Jamaah Calon Haji di Kabupaten Musi Rawas
Sebanyak 14 jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, melakukan penundaan keberangkatan. Hal ini dilakukan karena faktor ekonomi yang menghambat kemampuan mereka untuk melunasi biaya perjalanan haji.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Musi Rawas, Soerya Wirawan, menjelaskan bahwa jumlah JCH Musi Rawas yang seharusnya berangkat pada tahun 2026 adalah sebanyak 81 orang. Namun, hanya 62 orang yang siap berangkat dan melunasi biaya. Sementara itu, 14 orang lainnya memilih menunda keberangkatan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Harusnya yang berangkat 81 orang, tapi hanya 62 orang yang siap melunasi dan siap berangkat. Ada 14 orang yang nunda," ujarnya kepada Sripoku.com, Jumat (14/11/2025).
Menurut Soerya, dari 14 JCH yang menunda keberangkatan, semuanya disebabkan oleh alasan ekonomi. Mereka belum mampu melunasi biaya perjalanan haji. Selain itu, ada beberapa JCH yang meninggal atau pindah porsi.
"Kebanyakan mereka nunda berangkat ini, karena alasan ekonomi," tambahnya.
Sementara itu, kuota jamaah haji untuk Provinsi Sumsel saat ini sudah ditetapkan sebanyak 5.543 jamaah. Namun, untuk kuota Kabupaten Musi Rawas masih dalam proses pengajuan dan penungguan.
"Kuota Kabupaten belum tahu, kami juga masih menunggu. Tapi untuk Sumsel sendiri sebanyak 5.543 jamaah," ucap Soerya.
Persiapan keberangkatan bagi JCH Musi Rawas terus berlangsung. Dari 62 JCH yang masih dalam daftar panggilan, telah dipanggil dan beberapa kali mengikuti pertemuan terkait keberangkatan tahun depan.
"Mereka juga sudah kami bekali tentang kebijakan pemerintah mulai dari kesehatan dan yang lainnya," kata Soerya.
Namun, ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bagi JCH. Salah satu dokumen yang sangat penting adalah paspor. Dari pengalaman tahun lalu, stok paspor di Kantor Imigrasi terbatas, sehingga pihak Kemenag mengimbau JCH untuk segera membuat paspor.
"Sehingga ketika nama dia sudah berhak melunasi, berkas dokumen itu sudah lengkap, baik itu paspor, foto dan juga biovisa," imbuhnya.
Setelah paspor dibuat, JCH diminta untuk datang ke kantor Kementerian Agama untuk melakukan biovisa. Paspor tersebut akan dikirim ke provinsi.
Soerya juga menjelaskan adanya perubahan aturan terkait keberangkatan haji. Di tahun ini, keberangkatan akan ditentukan berdasarkan waiting list atau nomor porsi, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim. Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga Indonesia.
"Karena ada di beberapa daerah itu ada yang menunggu hingga 40 tahun, jadi dengan kebijakan ini semua daerah ini dipukul rata," tutupnya.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberangkatan JCH
-
Faktor Ekonomi
Banyak JCH yang tidak mampu melunasi biaya perjalanan haji. Hal ini menjadi alasan utama penundaan keberangkatan. -
Ketersediaan Dokumen
Kelengkapan dokumen seperti paspor sangat penting. Pihak Kemenag mengimbau agar JCH segera membuat paspor untuk menghindari kesulitan di masa mendatang. -
Perubahan Aturan
Kebijakan baru mengenai penentuan keberangkatan berdasarkan waiting list atau nomor porsi, bukan jumlah penduduk muslim. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan antar daerah. -
Proses Biovisa
Setelah paspor dibuat, JCH harus mengurus biovisa di kantor Kemenag. Proses ini menjadi langkah penting sebelum keberangkatan.