15 Camat dan 153 Lurah Makassar Tetapkan Jadwal Pemilihan RT di Balai Kota

admin.aiotrade 07 Nov 2025 4 menit 19x dilihat
15 Camat dan 153 Lurah Makassar Tetapkan Jadwal Pemilihan RT di Balai Kota
15 Camat dan 153 Lurah Makassar Tetapkan Jadwal Pemilihan RT di Balai Kota

Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar Dijadwalkan Tahun 2025

Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar akan segera melakukan rapat untuk membahas jadwal pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW. Rencana ini telah lama dinantikan oleh masyarakat setempat, karena dianggap sebagai bagian penting dari proses demokrasi di tingkat bawah.

Rapat lintas instansi akan diadakan pada tanggal 11 November 2025 di Balai Kota Makassar. Pertemuan ini melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk camat dan lurah se-Kota Makassar. Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menggelar rapat kerja bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM). Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta Pemkot segera mempersiapkan seluruh tahapan pemilihan serta menetapkan waktu pelaksanaan yang jelas.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kami sudah rapat kerja dengan BPM membahas pemilihan ini. Memang saat ini pemerintah tengah fokus mempersiapkan peringatan HUT Kota tanggal 9 nanti, namun kami berharap setelah itu perhatian penuh diarahkan ke pelaksanaan pemilihan RT/RW,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi. Banyak warga telah menyiapkan berkas pencalonan dan menantikan jadwal resmi dari pemerintah.

“Insyaallah, BPM bersama Wali Kota dan para camat akan menggelar rapat bersama tanggal 11 nanti untuk memastikan detail tanggal pelaksanaan,” jelasnya.

Tercatat ada 15 camat di Makassar, serta 153 lurah. Andi Hadi menegaskan bahwa pemilihan Ketua RT/RW bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian penting dari praktik demokrasi di tingkat akar rumput. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam seluruh proses mulai dari pemungutan suara hingga pengawasan menjadi hal yang sangat penting.

“Kita ingin pemilihan ini berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel. Jika tahapannya terbuka dan adil, insyaallah tidak akan ada protes atau riak di tengah masyarakat,” tegasnya.

“Dan bila ada kecurangan, masyarakat berhak mengadukan. Bukti harus jadi pegangan agar hasilnya benar-benar mencerminkan pilihan warga,” tambah Ketua DPD PKS Makassar tersebut.

Tahapan Pemilihan Ketua RT/RW

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa proses pemilihan Ketua RT akan melewati sejumlah tahapan ketat. Dimulai dari pendaftaran bakal calon, penjaringan dan penetapan calon, hingga pemungutan suara, penghitungan hasil, masa sanggah, dan pelantikan.

Menurut Anshar, setiap bakal calon wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari usia minimum, tingkat pendidikan, hingga kelengkapan dokumen administratif.

“Panitia akan memverifikasi seluruh berkas calon. Mereka yang tidak memenuhi syarat akan digugurkan. Kami ingin memastikan hanya calon yang kompeten dan layak yang maju ke tahap pemilihan,” tegasnya.

Proses pemilihan akan dilaksanakan secara langsung dan serentak di setiap kelurahan, dengan mekanisme penghitungan suara terbuka di tempat pemungutan suara (TPS). Setiap kepala keluarga berhak memberikan satu suara. Jika berhalangan hadir, hak tersebut dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lain dalam satu kartu keluarga dengan membawa surat kuasa dan identitas resmi.

Usai pemungutan, penghitungan suara akan dilakukan di TPS dan hasilnya langsung diserahkan ke tingkat kecamatan untuk direkapitulasi. Setelah ditandatangani oleh camat, hasil akhir akan dilaporkan ke Wali Kota melalui BPM.

BPM juga menyiapkan masa sanggah selama 1 x 24 jam bagi calon yang keberatan terhadap hasil penghitungan. Aduan harus disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan setempat.

“Masa sanggah hanya berlaku sehari penuh dan hanya bisa diajukan oleh calon yang bersangkutan. Setelah itu, aduan tidak lagi diproses,” ujar Anshar.

Pemilihan sebagai Momentum Demokrasi

Pemilihan Ketua RT/RW diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat paling bawah pemerintahan. Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya agar proses ini berjalan jujur, transparan, dan berkeadilan.

Karena dari lorong-lorong kota inilah, semangat partisipasi warga tumbuh dan meneguhkan makna sejati pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pemilihan Harus Demokratis

Camat Husni Mubarak belum lama ini menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan RT-RW harus berjalan secara demokratis dan sesuai dengan aspirasi warga.

“Pemilihan RT/RW menjadi agenda besar Kota Makassar. Nantinya, siapa pun yang terpilih harus benar-benar siap melaksanakan amanah serta mendukung program Pemerintah Kota Makassar,” ujar Husni Mubarak.

Ia berharap proses pemilihan dapat berlangsung tertib, transparan, dan melahirkan pemimpin di tingkat lingkungan yang amanah serta mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan