150 Anak Jadi Tersangka Narkoba, KPAI Minta Rehabilitasi dan Pemulihan

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
150 Anak Jadi Tersangka Narkoba, KPAI Minta Rehabilitasi dan Pemulihan

Penangkapan Lebih dari 51 Ribu Tersangka Narkoba, Termasuk 150 Anak

Bareskrim Polri telah menangkap lebih dari 51 ribu tersangka kasus narkoba sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 di antaranya adalah anak-anak. Angka ini mendapat perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menyatakan bahwa anak-anak memang rentan terpapar narkoba. Meskipun begitu, KPAI menekankan bahwa anak-anak yang terlibat dalam kasus narkoba harus tetap diberikan perlindungan dan rehabilitasi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Berdasarkan data yang dirilis oleh Polri, sejak Januari hingga Oktober 2025, aparat kepolisian telah menangani total 38.934 kasus narkoba dengan jumlah barang bukti mencapai 197,71 ton. Dalam beberapa kasus dari puluhan ribu kasus tersebut, sebanyak 150 anak dijadikan sebagai tersangka. Fakta ini membuat KPAI merasa prihatin dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menjelaskan bahwa anak-anak memang rawan terpapar narkoba karena tingkat peredaran narkoba di Indonesia masih sangat tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah kasus yang diungkap oleh Polri serta jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan. Menurutnya, kejahatan narkotika di Indonesia memiliki kesamaan dengan kejahatan pornografi, di mana masyarakat, termasuk anak-anak, sangat rentan terpapar.

”Kejahatan narkotika di Indonesia sama halnya dengan kejahatan pornografi. Konten pornografi di Indonesia menempati urutan ke-4 dunia dan urutan ke-2 di ASEAN. Dalam kedua kejahatan tersebut, masyarakat termasuk anak-anak sangat rawan terpapar,” ujar Kawiyan dalam keterangan resmi pada Jumat (24/10).

Kawiyan menegaskan bahwa pihaknya memahami jika ada 150 anak yang terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Namun, KPAI ingin memastikan bahwa anak-anak tersebut tetap mendapatkan perlindungan dan hak sesuai aturan yang berlaku.

”Sangat dapat dipahami jika dalam kasus yang diungkap oleh Bareskrim ada 150 anak yang terlibat apakah sebagai pengguna maupun sebagai pengedar,” jelasnya.

Menurut Kawiyan, anak-anak yang menjadi pengguna atau pengedar narkoba adalah korban penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, dia mendukung langkah Polri dalam menangkap dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. KPAI juga mendukung Polri untuk memproses ratusan anak yang terlibat kejahatan narkoba dengan tetap mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

”Melindungi anak dari penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan bangsa. Karena anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak-anak tersebut harus dipulihkan dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” imbuhnya.

Selain itu, Kawiyan juga mendorong agar Polri menjerat tersangka lainnya dengan pasal yang memiliki hukuman maksimal. Selain itu, KPAI meminta agar sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak, baik di sekolah maupun pesantren, dilakukan secara lebih intens.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menyampaikan bahwa penindakan tegas akan dilakukan oleh Polri terhadap pelaku kejahatan narkoba. Mengingat tindak pidana narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa. Bahkan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap pengungkapan kasus narkoba.

”Tadi kalau disampaikan total tersangka ada 51.763 orang. Itu ada WNI-nya dan juga ada WNA-nya. Ada yang dewasa, ada juga yang anak-anak. Dari 51.606 orang tadi yang anak-anak ada 150 anak,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/10).

Menurut Syahar, pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan narkoba. Namun, khusus pelaku yang masih anak-anak atau di bawah umur, pihaknya tetap mempedomani Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Hak-hak ratusan anak yang menjadi tersangka kasus narkoba itu pasti diperhatikan oleh penyidik.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan