
Debitur KUR Terdampak Bencana di Tiga Provinsi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sebanyak 158.848 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total jumlah debitur KUR di tiga provinsi tersebut mencapai 1.018.282 dengan nilai pinjaman yang mencapai Rp 43,95 triliun.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,9 triliun diperkirakan mengalami dampak dari bencana. Airlangga menyampaikan hal ini dalam sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025, yang dapat diakses melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden. Dalam kesempatan tersebut, ia mengusulkan kebijakan keringanan dan penghapusan KUR bagi debitur yang terdampak bencana.
Keringanan yang Diusulkan
Beberapa keringanan yang diusulkan oleh Airlangga antara lain:
- Debitur tidak perlu membayar angsuran pokok maupun bunga selama masa tertentu.
- Penyalur KUR menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim.
- Asuransi tidak menerima pengajuan klaim dari penyalur.
- Pemerintah akan membayar subsidi bunga atau subsidi margin terhadap KUR reguler tahun ini.
Untuk KUR existing, penghapusan diberikan kepada debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan. Selain itu, debitur diberikan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu tenor pinjaman, grace period atau masa tenggang pada 2026, serta suku bunga 0 persen pada 2026. Sementara pada 2027, suku bunga ditetapkan sebesar 3 persen.
Fase Percepatan Pemulihan
Pada fase percepatan pemulihan, debitur baru diberikan keringanan syarat yaitu usaha tidak harus sudah berjalan selama 6 bulan. Pemerintah juga memberikan grace period angsuran pokok pada 2026 serta keringanan dalam hal keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga menjelaskan bahwa perpanjangan tenor diberikan berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR atau perbankan. Adapun subsidi bunga dan subsidi margin KUR reguler serta tambahan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 317 tahun 2023.
Relaksasi Administratif
Selain itu, Airlangga menyampaikan bahwa relaksasi yang bersifat administratif diberikan selama 6 bulan. Hal ini diberikan karena beberapa debitur tidak memiliki dokumen seperti KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan SKU (Surat Keterangan Usaha). Dengan demikian, mereka diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan tersebut dalam waktu yang lebih panjang.