16 Bangunan Ilegal di Bongkar untuk Cegah Banjir di Cimahi

admin.aiotrade 17 Des 2025 2 menit 12x dilihat
16 Bangunan Ilegal di Bongkar untuk Cegah Banjir di Cimahi
16 Bangunan Ilegal di Bongkar untuk Cegah Banjir di Cimahi

Penertiban Bangunan Liar di Atas Sungai Cimahi

Pemerintah Kota Cimahi kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas sungai. Kegiatan ini dilakukan di Jalan Cibaligo-Cigugur Tengah, Selasa 16 Desember 2025. Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), tetapi juga sebagai bagian dari upaya normalisasi sungai akibat penyempitan badan sungai yang memicu banjir.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban bangunan liar mengacu pada Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Penertiban ini adalah bagian dari upaya Pemkot Cimahi dalam menangani bangunan liar di atas sungai yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya tidak ada bangunan di atas sungai atau saluran air, apalagi bangunan tersebut bersifat permanen," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, terdapat 16 titik bangunan liar yang tersebar di lima aliran sungai, yaitu Sungai Cimahi, Sungai Cilember, Sungai Cibeureum, Sungai Cihaur, dan Sungai Cisangkan. Beberapa di antaranya bahkan berdiri di atas saluran drainase. Sebagian dari bangunan tersebut sudah dibongkar secara mandiri.

"Pemkot Cimahi melalui dinas terkait, Satpol PP, telah melakukan pendekatan bersama kepolisian dan Forkopimda. Pemilik rumah menyadari bahwa bangunan mereka melanggar aturan, sehingga menerima pembongkaran dan saat ini sudah dikosongkan. Sebenarnya bangunan tersebut seharusnya dibongkar sendiri, namun karena tidak mampu maka dilakukan oleh pemerintah," jelasnya.

Selain melanggar Perda, keberadaan bangunan tersebut juga mempersempit badan sungai. "Dari kondisi struktur bangunan yang menyeberangi sungai, jika air tinggi ditambah sampah yang terbawa, bisa memicu banjir. Di daerah ini sering terjadi genangan air atau banjir. Jangan hanya melihat struktur bangunan saja, tetapi perda harus ditegakkan, ini juga menjadi pembelajaran bagi warga lain agar tidak sembarangan membangun di atas sungai," tambahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKP Kota Cimahi, Endang, menyampaikan bahwa maraknya pembangunan di daerah aliran sungai (DAS) di Kota Cimahi berdampak pada penurunan fungsi ekologis sungai. Akibatnya, frekuensi dan tingkat keparahan banjir menjadi ancaman setiap hujan deras.

"Banyak bangunan yang berdiri tidak hanya di sempadan, bahkan di atas badan saluran. Saluran sungai maupun drainase sudah banyak berubah, baik dimensinya maupun fungsi ekologisnya berkurang," katanya.

Dari total sungai yang ada, lebar dan dimensinya sudah berubah hingga 50%. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya tindakan penertiban dan normalisasi sungai untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah bencana banjir.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan