
Penambahan 18 Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi. Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa pembentukan kantor-kantor baru ini juga diharapkan dapat memperluas serta memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian. Ia menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dirjen juga memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pembentukan kantor imigrasi baru ini didasari oleh keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025. Dengan adanya penambahan tersebut, Ditjen Imigrasi akan memiliki total 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Berikut adalah daftar 18 kantor imigrasi baru yang dibentuk:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat
Yuldi Yusman menjelaskan bahwa penambahan kantor imigrasi tidak hanya berdampak positif bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. Terutama dalam hal layanan izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Ia meyakini bahwa dengan semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi, pengawasan dan penindakan keimigrasian akan dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah. Yuldi berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergisitas antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal.