
Kementerian ESDM Membekukan Operasi 190 Tambang yang Tidak Memenuhi Aturan Reklamasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan membekukan operasi sebanyak 190 tambang batu bara dan mineral di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan jaminan terhadap reklamasi pascatambang, yang merupakan kewajiban hukum dalam industri pertambangan.
Pembekuan operasi ini berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Surat ini ditandatangani pada 18 September 2025. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan pertambangan pada 190 perusahaan. Menurutnya, penangguhan itu dilakukan sampai perusahaan yang bersangkutan mau mematuhi aturan, yakni melakukan reklamasi pascatambang.
"Kami ingatkan mereka. Kami hentikan [aktivitas tambangnya] sementara sampai dia comply [mematuhi]," ujar Tri saat ditemui di sela-sela acara CT Asia 2025 di Jimbaran, Bali, Senin (22/9/2025).
Selama sanksi ini berlaku, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan. Hal ini termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.
Perusahaan Tambang Terkait dengan Emiten
Beberapa perusahaan tambang yang dibekukan operasinya diketahui terafiliasi dengan emiten tambang. Contohnya adalah PT Abe Jaya Perkasa, anak usaha PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), dan PT Borneo Indo Mineral, entitas terafiliasi PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI).
PT Abe Jaya Perkasa (AJP) merupakan anak usaha PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO). CNKO memiliki saham sebesar 51,3% di AJP melalui PT Energi Batubara Indonesia (EBI). CNKO dipimpin oleh Robin Wirawan sebagai presiden direktur. Lalu, Sudarwanta sebagai wakil presiden direktur dan Erry Indriayani sebagai direktur. Erry juga menjabat sebagai direktur di AJP.
Sementara itu, PT Borneo Indo Mineral dimiliki oleh PT Para Sejati Mineral sebesar 90% dan Natural Energy Resources 10%. Para Sejati Mineral adalah entitas terafiliasi dengan emiten batu bara PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) atau Grup Rain.
Daftar Perusahaan Tambang yang Dibekukan Operasinya
Berikut adalah daftar lengkap 190 perusahaan tambang yang dibekukan operasinya:
- PT Sato Mining – Bengkulu (Batu Bara)
- PT Anugrah Mining Persada – Jambi (Batu Bara)
- PT Bangun Energi Perkasa – Jambi (Batu Bara)
- PT Batanghari Energi Prima – Jambi (Batu Bara)
- PT Batu Hitam Sukses – Jambi (Batu Bara)
- PT Duta Energy Indonesia – Jambi (Batu Bara)
- PT Indocomjaya Mulia Perkasa – Jambi (Batu Bara)
- PT Mahakarya Abadi Prima – Jambi (Batu Bara)
- PT Marga Bara Tambang – Jambi (Batu Bara)
- PT Subaru Duta Makmur – Jambi (Batu Bara)
... (dan seterusnya hingga nomor 190)
Daftar ini mencakup berbagai jenis tambang, baik batu bara maupun mineral, serta berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa perusahaan terdaftar sebagai CV, PT, koperasi, atau KSU.
Tanggung Jawab Perusahaan Tambang
Perusahaan tambang yang dibekukan operasinya harus segera memenuhi kewajiban hukum terkait reklamasi pascatambang. Selain itu, mereka tetap diwajibkan untuk menjaga lingkungan dan melaksanakan pengelolaan pertambangan secara profesional selama masa sanksi berlangsung.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan industri pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!