200 Pengemplang Pajak Dikejar Menkeu, Rp 60 Triliun Harus Masuk Kas Negara

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemerintah Siap Tindak Tegas Pengemplang Pajak

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap para wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya. Ia menyebutkan bahwa ada sekitar 200 wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp60 triliun yang telah memiliki putusan inkrah dan harus segera melunasi utangnya.

“Saya sudah menyampaikan sebelumnya, bahwa ada sejumlah wajib pajak besar yang belum membayar pajaknya senilai Rp60 triliun. Mereka sudah memiliki putusan inkrah, dan dalam waktu seminggu ini saya akan memaksakan mereka untuk membayarnya,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).

Purbaya juga memastikan bahwa penerimaan dari para penunggak pajak tersebut akan masuk ke kas negara pada tahun ini. Ia bahkan mengancam bahwa pengemplang pajak akan kesulitan hidup di tanah air jika tidak segera melunasi kewajibannya.

“Tahun ini, pasti masuk. Jika tidak, maka mereka akan sulit hidup di sini,” tambahnya.

Perlakuan Adil bagi Wajib Pajak yang Patuh

Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung prinsip perlakuan adil terhadap seluruh wajib pajak. Dalam hal ini, ia memastikan bahwa wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak tidak akan diganggu sama sekali.

“Yang jelas, kita melakukan fair treatment. Jika sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali,” tegasnya.

Daftar 200 Penunggak Pajak Besar

Sebelumnya, Menkeu Purbaya sempat menyebut bahwa Kementerian Keuangan telah memiliki daftar lengkap 200 penunggak pajak besar. Ia memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap masalah ini.

Menurutnya, dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan penagihan terhadap para pengemplang pajak yang memiliki tunggakan senilai Rp50–60 triliun. Ia menegaskan bahwa ratusan wajib pajak tersebut tidak akan bisa lari dari tagihan ini.

“Kita punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kita akan kejar dan eksekusi, serta menagih sekitar Rp50–60 triliun. Dalam waktu dekat, ini akan kita lakukan, dan mereka tidak akan bisa lari,” ujarnya.

Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

Untuk mewujudkan komitmennya tersebut, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah akan menggandeng berbagai aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama pertukaran data antara Kementerian dan lembaga terkait agar dapat lebih efektif dalam mengejar wajib pajak yang tidak patuh.

“Kerja sama pertukaran data dengan berbagai kementerian/lembaga (KL) juga akan diperkuat demi mengejar wajib pajak yang tidak patuh,” pungkasnya.