2.249 Rumah Tidak Layak Huni Akan Direnovasi Pemkab Karawang Tahun Ini

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 18x dilihat
2.249 Rumah Tidak Layak Huni Akan Direnovasi Pemkab Karawang Tahun Ini

Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Karawang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan membangun rumah tidak layak huni. Pada tahun ini, sebanyak 2.249 unit rumah akan dibangun untuk membantu masyarakat yang tinggal di tempat tinggal yang tidak layak.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Asep Hazar menjelaskan bahwa program perbaikan rumah tidak layak huni digulirkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga menjadi salah satu prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Karawang tahun 2025–2030.

Dalam lima tahun ke depan, target sasaran program perbaikan atau pembangunan rumah tidak layak huni adalah sebanyak 12.500 unit. Untuk tahun ini, anggaran sebesar Rp105 miliar telah disiapkan untuk membangun 2.249 unit rumah tersebut.

Pengajuan program ini berasal dari berbagai sumber. Di antaranya, sebanyak 1.234 unit berasal dari pokok pikiran DPRD Karawang, 103 unit dari Musrenbang, dan sisanya sebanyak 912 unit berasal dari masing-masing desa.

Persyaratan Pengajuan Program

Untuk mengajukan program pembangunan rumah tidak layak huni, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Karawang.
  • Memiliki aset tanah milik bersertifikat atau bukti kepemilikan lainnya.
  • Bangunan yang akan dilakukan pembangunan baru berada di atas tanah tersebut.
  • Menyertakan foto bangunan dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa.

Realisasi Program Sebelumnya

Sejak tahun 2021 hingga 2024, program rumah tidak layak huni yang sudah terealisasi sebanyak 8.074 unit. Ribuan rumah itu telah dibangun oleh Pemkab Karawang melalui Dinas PRKP Karawang.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan tempat tinggal yang layak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengatasi kemiskinan. Dengan adanya pembangunan rumah tidak layak huni, diharapkan masyarakat dapat memiliki lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Langkah-Langkah Pelaksanaan

Pelaksanaan program ini dilakukan secara teknis oleh Dinas PRKP Karawang. Proses pengajuan dan realisasi pembangunan rumah tidak layak huni dilakukan dengan sistem yang terstruktur dan transparan. Masyarakat yang ingin mengajukan program dapat menghubungi pihak dinas atau desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang ditetapkan. Hal ini penting agar semua unit rumah yang dibangun benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya program ini, Pemkab Karawang menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Harapan besar dipegang bahwa pembangunan rumah tidak layak huni akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di wilayah Karawang.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan