
Kondisi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di SPPG Kabupaten Magelang
Saat ini, semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, masih belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini terkait dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang berjalan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, saat ini terdapat 45 SPPG di wilayah tersebut, di mana sebanyak 26 di antaranya sudah beroperasi. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Nanda menjelaskan bahwa pada awal pelaksanaan MBG, Badan Gizi Nasional menekankan agar SPPG dapat berjalan terlebih dahulu, sementara kepemilikan SLHS menjadi urusan belakangan. Ia menegaskan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS tetap melanjutkan program MBG, karena tidak ada perintah dari pemerintah pusat untuk menghentikannya.
"Kepatuhan terhadap higienitas sanitasi dalam penyajian makanan sangat penting, terutama setelah adanya kasus keracunan di berbagai daerah," ujar Nanda.
SLHS diterbitkan oleh dinas kesehatan sebagai bentuk pengakuan bahwa suatu jasa boga telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan dalam pengelolaan pangan. Untuk menerbitkan SLHS, dinas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap kebersihan air, lingkungan, peralatan, keamanan pangan, serta kemampuan petugas dalam mengolah makanan yang aman.
Ketentuan ini diwajibkan bagi setiap jasa boga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021.
Proses Pengurusan SLHS
Koordinator Wilayah SPPG Magelang, Farhan Firdaus, menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional mengarahkan agar SPPG sudah memiliki SLHS setelah produksi dan distribusi menu MBG yang pertama kali.
Farhan menyampaikan bahwa syarat untuk mengurus SLHS harus menyertakan sampel menu makanan, sehingga SLHS tidak dapat diurus sebelum operasional dimulai.
"Itulah kenapa (SLHS) tidak bisa diurus sebelum beroperasi," ucap Farhan saat ditemui di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
Penerapan Sistem Keamanan Pangan
Farhan menambahkan bahwa semua SPPG yang sudah beroperasi di Magelang menerapkan sistem keamanan pangan berupa Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Setelah menu MBG selesai diproduksi, ahli gizi dan kepala SPPG melakukan uji coba terhadap makanan tersebut sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Selain itu, guru yang bertanggung jawab atas pelaksanaan MBG di sekolah juga turut mencicipi makanan sebelum disajikan kepada siswa.
Penanganan Limbah di Dapur MBG
Terkait penanganan limbah, dapur MBG diarahkan untuk memisahkan bahan organik dan anorganik.
"Jadi, di Magelang, kami memastikan jangan sampai ada keracunan," imbuh Farhan.
Dengan penerapan standar higienitas dan keamanan pangan yang ketat, SPPG di Kabupaten Magelang berupaya memberikan layanan makanan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Meskipun beberapa SPPG belum memiliki SLHS, mereka tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keselamatan makanan yang disajikan.