
Penangkapan 27 WNA Tiongkok di Bandar Lampung
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 27 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Bandar Lampung. Mereka diduga terlibat dalam sindikat penipuan online dengan modus menyamar sebagai petugas kepolisian Tiongkok. Para pelaku menipu warga lanjut usia di Tiongkok melalui panggilan telepon dan link phishing, sehingga dapat menguasai data pribadi serta rekening korban.
Modus Operandi yang Digunakan
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana, para pelaku melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi Tiongkok. Mereka menghubungi korban melalui aplikasi dan mengirimkan nomor telepon yang tampak seperti nomor resmi kepolisian. Dengan cara ini, mereka mampu memperdaya korban untuk mengklik link phishing yang kemudian mengizinkan pelaku mengakses perangkat elektronik korban.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Modus ini sangat efektif karena target utama adalah warga lanjut usia yang lebih mudah percaya dan cenderung cepat merespons panggilan dari nomor yang tampak sah. Pelaku juga mengirimkan dokumen dan data bank yang disebut-sebut berasal dari kantor polisi Tiongkok. Dengan demikian, korban diperdaya untuk memberikan informasi penting.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Ponsel genggam
- Ipad mini
- Laptop
- Printer
- Modem
- Seragam polisi Tiongkok berwarna biru
- Dasar polisi Tiongkok
- Jas polisi Tiongkok
- Celana polisi Tiongkok
- Lensa polisi Tiongkok
Kerja Sama dengan Imigrasi dan Interpol
Agta menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Bekasi karena dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh para WNA. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Interpol terkait tindakan pidana yang terjadi di Tiongkok, meskipun pelaku melakukan aksinya dari Indonesia.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan internasional. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Ady Majeng, menyatakan bahwa saat ini ke-27 WNA Tiongkok tersebut ditempatkan di ruang detensi imigrasi. Pihaknya juga sedang menunggu proses selanjutnya dari Polres Metro Bekasi sebelum melakukan pendeportasian.
Langkah Selanjutnya
Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kedutaan Tiongkok untuk melaporkan dan menginformasikan penanganan kasus ini. Proses deportasi akan dilakukan setelah semua prosedur hukum selesai.
Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan ini, masyarakat bisa lebih waspada terhadap tindakan penipuan online yang semakin marak. Mereka juga menyarankan agar masyarakat tidak mudah percaya pada panggilan atau pesan yang mencurigakan, terutama jika menyangkut informasi keuangan atau identitas pribadi.