
Penangkapan 27 Warga Negara Tiongkok di Bekasi
Sebanyak 27 warga negara Tiongkok (WNA) ditangkap oleh Pores Metro Bekasi dan kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dideportasi kembali ke negara asalnya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat penipuan online yang beroperasi di Bandar Lampung.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa korban-korban yang menjadi target sindikat tersebut adalah warga negara Tiongkok. Sehingga, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap para WNA tersebut.
"Modus operandi dari sindikat ini adalah berpura-pura menjadi polisi Tiongkok untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap warga negara Tiongkok," ujar AKBP Agta Bhuwana Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu (8/11/2025).
Sindikat penipuan ini menargetkan korban-korban yang merupakan lansia. Diketahui bahwa para korban juga berasal dari Tiongkok. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/10), setelah adanya laporan mengenai salah satu nomor telepon seluler Indonesia yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan.
Modus Penipuan yang Membuat Korban Kehilangan Uang
Modus penipuan yang digunakan oleh sindikat ini sangat merugikan para korban. Para pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan cara mengaku sebagai petugas kepolisian Tiongkok. Mereka menghubungi korban melalui telepon dan mengancam atau meminta uang dengan alasan tertentu, seperti dugaan tindak pidana atau masalah hukum.
Beberapa korban bahkan sampai kehilangan uang dalam jumlah besar karena terjebak dalam modus penipuan ini. Kasat Reskrim menyebutkan bahwa kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap tindakan penipuan yang menggunakan identitas resmi.
Proses Deportasi dan Penanganan Hukum
Setelah ditangkap, para tersangka diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses deportasi. Hal ini dilakukan karena mereka tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
"Para tersangka ini melanggar ketentuan hukum terkait izin tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, pihak Imigrasi akan segera melakukan proses deportasi terhadap mereka," tambah AKBP Agta Bhuwana Putra.
Pihak kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada anggota lain dari sindikat ini yang masih berkeliaran di wilayah Indonesia.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasat Reskrim juga memperingatkan masyarakat, khususnya warga negara Tiongkok yang tinggal di Indonesia, agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan yang menggunakan modus serupa.
"Jika mendapatkan panggilan dari nomor tak dikenal, jangan langsung percaya. Pastikan terlebih dahulu informasi yang diberikan benar-benar valid," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kecurigaan terhadap aktivitas ilegal atau tindakan penipuan.