
Penindakan Terhadap Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jambi
Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jambi telah diberhentikan secara tetap akibat terlibat dalam tindakan korupsi dan pelanggaran disiplin. Keputusan ini diambil setelah mereka melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga September 2025.
Menurut Kepala Bidang Peilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jambi, Hariyanto, ketiga ASN yang dipecat terdiri dari dua orang yang dinyatakan melanggar disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut. Sementara satu orang lainnya terlibat dalam kasus korupsi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain itu, sebanyak tiga ASN lainnya menerima sanksi berupa penurunan pangkat. Mereka dianggap tidak netral saat pelaksanaan Pilkada Jambi 2024 lalu. Selain itu, lima ASN juga diberhentikan sementara karena terlibat dalam berbagai masalah hukum.
Hariyanto menjelaskan bahwa lima ASN tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan keuangan negara di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), penyaluran dana bantuan operasional sekolah, serta kasus penipuan. Setelah putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Jambi akan menyerahkan keputusan tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai bahan pertimbangan untuk status kepegawaian mereka. Namun, sementara waktu, mereka masih dapat menerima gaji sebesar 50 persen.
Peraturan yang Mengatur Sanksi terhadap ASN
Berbagai sanksi yang diberikan kepada ASN ini diatur dalam beberapa peraturan gubernur. Di antaranya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2019 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Disiplin ASN. Selain itu, juga termasuk Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.
Jumlah ASN di Provinsi Jambi
Saat ini, Pemprov Jambi memiliki total 12.671 ASN, yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan jumlah yang cukup besar, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua ASN mematuhi aturan dan etika kerja yang berlaku.
Langkah Pemerintah dalam Menjaga Disiplin dan Integritas ASN
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemprov Jambi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin dan integritas para aparatur sipil negara. Dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan transparan.
Kebijakan ini juga menjadi contoh bagi instansi-instansi lain di Indonesia, bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin dan korupsi sangat penting dalam menjaga kredibilitas dan kualitas pelayanan publik.