3 Kali Jadi Objek Penyidikan, LPEI: Taat Hukum dan Hormati Proses

admin.aiotrade 22 Okt 2025 3 menit 11x dilihat
3 Kali Jadi Objek Penyidikan, LPEI: Taat Hukum dan Hormati Proses

LPEI Terlibat dalam Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 919 Miliar

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi yang terjadi di lembaga tersebut. Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp 919 miliar akibat pemberian kredit pembiayaan ekspor kepada PT Tebo Indah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Jakarta adalah LR, DW, dan RW. LR, selaku Direktur PT Tebo Indah, DW, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksanaan-1 Unit Bisnis LPEI dari tahun 2009 hingga 2018, serta RW, yang bertugas sebagai Relationship Manager Pembiayaan Syariah-1 LPEI. Ketiganya langsung ditahan setelah pengumuman kasus ini.

LPEI menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan, LPEI menegaskan bahwa lembaga tersebut senantiasa menghormati dan mendukung proses hukum yang transparan. “LPEI siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus-kasus hukum secara transparan,” demikian isi pernyataan LPEI.

Kasus pembiayaan kredit PT Tebo Indah terjadi pada tahun 2016. LPEI mengklaim telah mengalokasikan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai untuk mengurangi dampak kerugian terhadap keuangan lembaga. Hal ini membuat dampaknya terkendali.

Selain itu, LPEI juga telah melakukan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan dalam lima tahun terakhir. Tujuannya adalah untuk memperkuat aspek manajemen risiko, tata kelola, serta pengawasan internal yang lebih ketat.

Sejarah Kasus Korupsi di LPEI

Pengusutan kasus korupsi di LPEI bukanlah kali pertama. Pada tahun 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terkait kerugian negara sebesar Rp 2,6 triliun dalam pemberian fasilitas kredit ekspor nasional sebesar Rp 4,6 triliun kepada 11 perusahaan ekspor. Dalam kasus ini, delapan orang swasta dan penyelenggara negara berhasil dihukum karena terbukti melakukan korupsi.

Pada Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Laporan ini menyangkut penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit pembiayaan ekspor kepada sejumlah konsorsium swasta yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 triliun. Namun, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengaku telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan Sri Mulyani sejak tahun 2023. Menurut KPK, kasus korupsi di LPEI yang sedang diusut melibatkan penyimpangan dalam banyak klaster. Jika dijumlahkan, total kerugian negara mencapai Rp 11 triliun. Penyidikan kasus ini masih berlangsung hingga saat ini, dengan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Kejaksaan dan KPK dalam Pengusutan Korupsi

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa kasus korupsi di LPEI yang ditanganinya kali ini menyangkut kerugian negara sebesar Rp 919 miliar. Meski kasus ini terjadi dalam waktu yang relatif singkat, pengusutan tetap dilakukan secara intensif.

Sementara itu, KPK juga aktif dalam mengusut dugaan korupsi di LPEI. Selain kasus yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan, KPK juga menginvestigasi penyimpangan lain yang terjadi di lembaga tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut, dengan harapan bisa memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Dengan adanya berbagai pengusutan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, LPEI diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara lebih transparan dan profesional. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan