3 Surat Permintaan Pengosongan, Bawaslu Deli Serdang Pindah Kantor

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 31x dilihat
3 Surat Permintaan Pengosongan, Bawaslu Deli Serdang Pindah Kantor
3 Surat Permintaan Pengosongan, Bawaslu Deli Serdang Pindah Kantor

Pemindahan Kantor Bawaslu Deli Serdang

Bawaslu Kabupaten Deli Serdang akhirnya memutuskan untuk pindah kantor setelah menerima tiga surat permintaan pengosongan dari Pemkab. Kini, lembaga pengawas pemilu tersebut akan menempati kantor baru di Jalan Lubuk Pakam–Pantai Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Papan nama Bawaslu di kantor lama telah dicabut, dan sejumlah staf mulai melakukan persiapan pemindahan barang. Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tiga surat terkait pengosongan kantor. Surat pertama dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) pada Februari 2025. Selanjutnya, surat kedua datang dari Pj Sekda saat itu, yaitu Pak Citra Efendy Capah, dan yang ketiga dari Sekda baru, Pak Dedy Maswardi. Setelah menerima surat ketiga, Bawaslu memutuskan untuk pindah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam surat balasan yang dikirim ke Pemkab, Bawaslu menyatakan akan meninggalkan kantor paling lambat pada 20 November 2025. Saat ini, pihaknya sedang melakukan renovasi terhadap gedung baru yang disewa, yang sebelumnya merupakan bekas Kantor Wika.

Menurut Febryandi, awalnya Bawaslu mendapat izin pinjam pakai gedung selama lima tahun. Namun, dalam perjanjian juga disebutkan bahwa Pemkab berhak menarik kembali aset tersebut jika dibutuhkan. “Kalau perjanjian di awal, kita diberi waktu setahun untuk persiapan pindah, artinya bisa sampai Februari 2026. Tapi karena sudah tiga kali disurati, ya kita ikuti saja. Apalagi alasannya gedung itu mau dipakai untuk Kantor Perpustakaan,” jelasnya.

Febryandi menegaskan, pihaknya memahami langkah Pemkab Deli Serdang dan akan tetap menjunjung tinggi independensi lembaga pengawas pemilu. “Kami tetap mendukung prinsip efisiensi anggaran yang digariskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Itulah kenapa kita awalnya memanfaatkan aset Pemkab dengan sistem pinjam pakai, supaya tidak perlu mengeluarkan dana untuk sewa,” ucapnya.

Dari catatan lapangan, hubungan antara Bawaslu dan Pemkab Deli Serdang disebut mulai merenggang pasca pelaksanaan Pilkada 2024. Sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Pemkab telah melayangkan surat agar Bawaslu segera mengosongkan kantor yang sebelumnya merupakan bagian dari eks Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Langkah Pemkab tersebut dianggap masih sesuai dengan perjanjian pinjam pakai, di mana tertulis bahwa aset dapat ditarik kembali apabila dibutuhkan untuk kepentingan daerah.

Alasan Pemindahan Kantor

Berikut beberapa alasan utama mengapa Bawaslu Deli Serdang memutuskan untuk pindah kantor:

  • Surat Permintaan Pengosongan
    Bawaslu menerima tiga surat dari Pemkab Deli Serdang terkait pengosongan kantor. Surat pertama dikeluarkan oleh Dinas Cikataru pada Februari 2025, kemudian surat kedua dari Pj Sekda, dan yang ketiga dari Sekda baru.

  • Perjanjian Pinjam Pakai
    Awalnya, Bawaslu mendapat izin pinjam pakai gedung selama lima tahun. Dalam perjanjian juga disebutkan bahwa Pemkab berhak menarik kembali aset tersebut jika dibutuhkan.

  • Kebutuhan Gedung untuk Kantor Perpustakaan
    Salah satu alasan utama Pemkab meminta Bawaslu mengosongkan kantor adalah karena gedung tersebut akan digunakan sebagai Kantor Perpustakaan.

  • Efisiensi Anggaran
    Bawaslu menyatakan dukungan terhadap prinsip efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Dengan sistem pinjam pakai, Bawaslu menghindari biaya sewa tambahan.

Proses Pemindahan dan Renovasi

Saat ini, Bawaslu sedang melakukan renovasi terhadap gedung baru yang akan menjadi kantornya. Gedung tersebut sebelumnya merupakan bekas Kantor Wika. Proses renovasi dilakukan agar kantor baru dapat digunakan secara optimal.

Pihak Bawaslu juga telah menyiapkan rencana pindah paling lambat pada 20 November 2025. Sejumlah staf sudah mulai melakukan persiapan pemindahan barang dari kantor lama ke kantor baru.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan