Daerah di Maluku Utara yang Kerap Digunakan Nelayan untuk Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak
Beberapa daerah di Provinsi Maluku Utara sering menjadi tempat nelayan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Tiga wilayah yang sering dilaporkan sebagai lokasi aktivitas tersebut adalah Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Pulau Morotai. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) menilai bahwa tiga daerah ini kerap menjadi pusat aktivitas penangkapan ikan ilegal dengan metode yang merusak lingkungan. Hal ini dibenarkan oleh Abdul Halim, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, setelah menghadiri pertemuan terkait pengawasan destructive fishing pada Rabu (17/12/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Abdul, temuan tersebut didasarkan pada data dari Pusat Kajian Maritim mengenai rantai pasok bom ikan dan akses pasar ikan hasil pengeboman. Dari hasil kajian tersebut, PSDKP-KKP mengadakan rapat rencana operasi pengawasan destructive fishing di Maluku Utara pada 3 Desember 2025 lalu.
Dari pertemuan tersebut, beberapa hasil penting diperoleh, antara lain:
- Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Stasiun PSDKP Ambon akan melakukan kegiatan intelijen untuk mengumpulkan data dan informasi tentang pelaku atau target destructive fishing di Maluku Utara.
- Direktorat Pengendalian Operasi Armada (POA) akan mengawasi aktivitas destructive fishing dengan armada kapal pengawas yang akan beroperasi pada awal tahun 2026.
- Dinas Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah diharapkan memiliki komitmen dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan destructive fishing, termasuk menyediakan perangkat hukum dan strategi pengawasan yang efektif.
- Rencana operasi pengawasan destructive fishing akan dilaksanakan pada awal 2026.
Abdul Halim menegaskan bahwa ada empat poin utama yang akan dilaksanakan dalam upaya memberantas aktivitas destructive fishing. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam melawan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan di Provinsi Maluku Utara.
Komitmen ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Maluku Utara yang disampaikan dalam forum dialog pemimpin Maluku Utara dan deklarasi bersama laut Maluku Utara bebas dari praktek pengeboman ikan pada 27 November 2025 lalu.
Selain itu, Abdul Halim menilai bahwa titik temu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan momentum penting untuk menciptakan tata kelola penangkapan ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Provinsi Maluku Utara.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah revitalisasi forum komunikasi penanganan tindak pidana perikanan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Namun, upaya pemberantasan destructive fishing harus diiringi dengan program kerja dan alokasi anggaran yang jelas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta kabupaten/kota.
Program ini juga dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang ingin beralih dari metode penangkapan ikan yang merusak ke pola yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab. Seperti yang diharapkan oleh pemerintah desa dan masyarakat di tiga daerah tersebut, yaitu meningkatkan kesadaran untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dalam penangkapan ikan.
