4 Alasan RI Terancam Kembali Alami Kekurangan Pajak, Defisit APBN Bisa Melebar

admin.aiotrade 16 Des 2025 3 menit 15x dilihat
4 Alasan RI Terancam Kembali Alami Kekurangan Pajak, Defisit APBN Bisa Melebar

Penerimaan Pajak Tahun 2025 Terancam Kurang Dari Target

Penerimaan pajak pada tahun 2025 terancam mengalami shortfall, yaitu kondisi di mana realisasi atau pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah lebih rendah dibandingkan target yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kondisi ini berpotensi menyebabkan defisit anggaran menjadi lebih besar dari yang diperkirakan. Beberapa ekonom melihat shortfall penerimaan pajak sebagai hasil dari dua arus besar, yaitu normalisasi harga komoditas di tingkat global dan pelemahan aktivitas ekonomi di dalam negeri.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, proyeksi shortfall penerimaan pajak tahun ini berpotensi melebar. Namun, pemerintah memastikan bahwa defisit APBN tidak akan melebihi 2,78% terhadap produk domestik bruto (PDB). “Kan ada effort-effort untuk dua bulan terakhir ya. Jadi (shortfall) melebar, tapi tidak melebar lebih parah,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12).

Faktor Penyebab Shortfall Pajak

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa penyebab shortfall pajak tahun ini tidak bisa disebabkan oleh satu faktor tunggal. Menurutnya, ini merupakan pengaruh kombinasi dari normalisasi harga komoditas dan pelemahan aktivitas ekonomi. “Tahun lalu kita dimanjakan oleh harga komoditas yang melambung tinggi, namun tahun ini harga batu bara dan CPO terkoreksi cukup dalam,” kata Yusuf kepada aiotrade.co.id, Selasa (16/12).

Akibatnya, setoran pajak penghasilan badan (PPh) dari sektor berbasis sumber daya alam tersebut menyusut drastis. Hal ini diperparah dengan kondisi manufaktur yang sedang ekspansif namun lambat, serta daya beli masyarakat kelas menengah yang tergerus. “Sehingga penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri tidak sekuat yang diharapkan. Intinya, basis pajak kita sedang tertekan dari dua sisi eksternal dan domestik,” ujar Yusuf.

Lonjakan Klaim Restitusi

Begitu juga dengan restitusi pajak batu bara. Yusuf menjelaskan bahwa ketika harga komoditas jatuh, profitabilitas perusahaan batu bara menurun tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, para pengusaha ini sudah membayar angsuran pajak PPh Pasal 25 dengan asumsi profit tinggi seperti tahun lalu. “Ketika realisasi profitnya ternyata lebih rendah, terjadi lebih bayar. Hak perusahaan untuk meminta kembali kelebihan itu (restitusi) meningkat drastis tahun ini,” kata Yusuf.

Lonjakan klaim restitusi ini secara teknis langsung memotong penerimaan pajak neto negara. Jadi, menurut Yusuf, seolah-olah uang yang sudah masuk ke kas negara harus keluar lagi dalam jumlah besar. Namun, fenomena ini alamiah dalam siklus bisnis komoditas. Hal ini dikarenakan volumenya besar dan terjadi saat penerimaan sektor lain juga lesu. “Efeknya terhadap shortfall pajak jadi sangat terasa,” ujarnya.

Basis Pajak Sempit

Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, mengatakan tekanan shortfall penerimaan pajak tahun ini pada dasarnya merupakan hasil interaksi faktor siklikal dan struktural. “Pelemahan aktivitas ekonomi dan normalisasi harga komoditas, khususnya batu bara, secara langsung menekan PPh badan dan penerimaan sektor berbasis sumber daya alam,” kata Rizal.

Lalu pada saat yang sama, upaya intensifikasi pajak menghadapi keterbatasan karena basis pajak yang sempit. Selain itu juga tingkat kepatuhan yang belum optimal, sementara ruang ekstensifikasi relatif terbatas. “Kondisi ini membuat target penerimaan menjadi semakin sulit dicapai di tengah kebutuhan belanja negara yang tetap tinggi,” ujar Rizal.

Kombinasi Perlambatan Ekonomi dan Ekspor Melemah

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai proyeksi shortfall penerimaan pajak yang disampaikan mencerminkan kombinasi tekanan global dan kelemahan domestik. “Perlambatan ekonomi, koreksi harga komoditas, pelemahan kinerja ekspor, dan maraknya insentif perpajakan otomatis menekan basis PPh dan PPN,” kata Syafruddin.

Di dalam negeri, penurunan laba perusahaan, konsumsi yang tidak terlalu ekspansif, serta ekonomi informal yang tetap besar menggerus potensi penerimaan. Pada saat yang sama, pemerintah tetap menjalankan berbagai fasilitas pajak untuk menjaga daya saing dan menarik investasi seperti tax holiday, tax allowance, fasilitas PPN komoditas tertentu, serta berbagai skema insentif sektoral.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan