
Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II di Batam Masih Bergulir
Empat bulan telah berlalu sejak kebakaran jilid pertama yang menimpa kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Batam. Namun, berkas perkara dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian empat pekerja masih dalam proses penelitian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ironisnya, belum tuntas penanganan kasus pertama, kebakaran serupa kembali terjadi di perusahaan yang sama dan menelan korban jiwa lebih banyak.
Berkas Kasus Pertama Masih Di Meja Kejari Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana kelalaian dalam kebakaran kapal tanker MT Federal II jilid pertama masih dalam proses penelitian oleh tim jaksa. Ia menjelaskan bahwa berkas tersebut sedang dalam tahap penyempurnaan sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkas masih kami sempurnakan sebelum dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Priandi, seperti dikutip dari laporan Antara.
Kasus kebakaran tersebut terjadi pada 24 Juni 2025 saat proses perbaikan kapal berlangsung di area galangan. Insiden itu menewaskan empat orang pekerja dan melukai lima lainnya.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Barelang, terdapat dugaan kuat adanya kelalaian kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial A dan F, yang diketahui merupakan petugas di bagian Health, Safety, and Environment (HSE) subkontraktor PT ASL Marine Shipyard.
Berkas Sudah Dua Kali Dikembalikan
Priandi menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik pada awal September 2025, namun dikembalikan (P-19) oleh jaksa pada 30 September 2025 karena belum lengkap secara formil maupun materiel.
“Kami menargetkan pekan depan berkas sudah lengkap dan bisa dinyatakan P-21 sehingga dapat segera dilimpahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti seluruh petunjuk dari jaksa peneliti.
“Berkas perkara sudah kami lengkapi dan serahkan kembali ke kejaksaan pada 10 Oktober 2025,” kata Zaenal.
Kebakaran Jilid II Makan Korban Lebih Banyak
Belum genap empat bulan sejak insiden pertama, kebakaran kembali melanda kapal Federal II di lokasi galangan yang sama pada 15 Oktober 2025. Peristiwa kedua ini jauh lebih parah dengan jumlah korban 13 orang meninggal dunia dan 18 orang lainnya luka-luka yang masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di Kota Batam.
Penyelidikan atas kebakaran jilid II ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri. Tim penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengumpulkan bukti dan memastikan penyebab pasti kebakaran.
“Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami menunggu hasil analisa Puslabfor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar sumber kepolisian.