4 Fakta Korupsi Pengadaan TIK SD Lombok Timur, Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

admin.aiotrade 08 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
4 Fakta Korupsi Pengadaan TIK SD Lombok Timur, Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
4 Fakta Korupsi Pengadaan TIK SD Lombok Timur, Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan TIK SD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur. Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam praktik pengaturan tender sejak awal, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

Proyek Pengadaan TIK 2022

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan TIK tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp32,4 miliar. Selama enam bulan penyelidikan, Kejari menemukan indikasi kuat adanya pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemeratif. Hasil audit Kantor Akuntan Publik AF Rahman dan Soetjipto WS pada 30 Oktober 2025 menunjukkan bahwa para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Identitas Para Tersangka

Empat tersangka berinisial AS, A, S, dan MJ. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus ini:

  • AS adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022.
  • A menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan.
  • S merupakan Direktur CV Cerdas Mandiri.
  • MJ adalah marketing PT JP Press.

Penetapan keempat tersangka itu dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor Tap 05, 06, 07, 08/N.2.12/Fd.2/11/2025, tertanggal 7 November 2025.

Persekongkolan dalam Pengadaan

Dalam proses pengadaan, para tersangka diduga sudah bersekongkol sejak awal untuk mengatur pemenang tender. Menurut Ugik Ramantyo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan S maupun MJ. Mereka sepakat menggunakan perusahaan tertentu dan menyampaikan link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia.

Dari daftar perusahaan yang telah diatur oleh S dan MJ, AS menyerahkan informasi tersebut kepada A selaku PPK untuk diproses. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai penyedia pengadaan perangkat TIK untuk 282 SD di 21 kecamatan, dengan total 4.320 unit berbagai merek seperti Axioo, Advan, dan Acer.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penahanan Tersangka

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejaksaan menahan keempat tersangka di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Dari pertimbangan tim penyidik, para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang sudah dilakukannya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan