
Kasus Narkoba yang Terus Menghantui Ammar Zoni
Ammar Zoni, mantan pesinetron ternama yang pernah menjadi suami dari Irish Bella, kembali terlibat dalam kasus narkoba. Dalam beberapa tahun terakhir, ia telah terjerat dalam empat kasus penyalahgunaan narkoba. Kini, ia harus menjalani hukuman di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, sebuah pulau yang dikenal sebagai tempat penjara untuk tahanan kelas kakap.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pemindahan Ammar Zoni dilakukan pada Kamis (16/10/2025) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar. Keputusan ini diambil setelah kasus pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba ramai dibicarakan dan menimbulkan kontroversi.
Berikut adalah rangkuman empat kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni:
1. Dihukum Jalani Rehabilitasi pada 2017
Pada tahun 2017, Ammar Zoni divonis menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa tahanan. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena menggunakan narkoba, dengan bukti berupa satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni bersama dua asistennya ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017, di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
2. Dihukum 7 Bulan Penjara pada 2023
Setelah keluar dari rehabilitasi, pada 8 Maret 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus klip plastik bening berisi sabu dengan berat 1,04 gram, satu buah handphone berwarna silver, serta satu unit handphone Samsung dan iPhone.
Kali ini, Ammar Zoni harus merasakan dinginnya sel tahanan karena divonis tujuh bulan penjara. Namun, bintang sinetron "7 Manusia Harimau" itu tidak lama dipenjara karena Majelis Hakim mengurangi pidana penjara dengan mempertimbangkan masa rehabilitasi dan masa kurungan sebelumnya. Akhirnya, Ammar Zoni bebas dari penjara pada 4 Oktober 2023.
3. Divonis 4 Tahun Penjara pada 2023
Bukannya kapok, Ammar Zoni kembali tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni. Namun, hukumannya diperberat menjadi empat tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
4. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara karena Edarkan Narkoba di Rutan pada 2025
Mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni masih berani bermain-main dengan narkoba. Ia kedapatan terlibat dalam pengedaran narkoba di rutan. Ammar diduga berperan dalam pengendalian sabu dan ganja sintetis (sinte) bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO). Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
“Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih.
Berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kini, Ammar Zoni mendekam dalam salah satu sel di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan.