BENGKULU, aiotrade
Organisasi lingkungan hidup Genesis Bengkulu mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 40 lubang tambang batubara yang ditinggalkan begitu saja oleh sembilan perusahaan yang telah berakhir masa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Bengkulu.
Direktur Genesis, Egi Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan identifikasi dan menemukan bahwa 40 lubang tambang bekas galian batubara milik sembilan perusahaan tersebut tidak dilakukan upaya reklamasi sama sekali.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Kami mengidentifikasi ada 40 lubang tambang bekas galian batubara milik sembilan perusahaan yang telah habis IUP ditinggalkan begitu saja tanpa upaya reklamasi," ujar Egi saat diwawancarai melalui telepon.
Menurutnya, masa berlaku IUP perusahaan-perusahaan tersebut berakhir antara tahun 2016 hingga 2020. Jika diakumulasikan, luasan lubang sisa galian tambang mencapai 40 hektar.
"Bila kami akumulasikan luas lubang tambang yang menganga tanpa upaya reklamasi mencapai 40 hektar," jelas Egi.
Sementara itu, total luas IUP dari sembilan perusahaan tambang tersebut mencapai 9,7 ribu hektar.
"Ditinggalkan tanpa upaya reklamasi. Sedangkan pemerintah tidak mengambil upaya tegas," ungkap Egi.
Lokasi penyebaran sembilan perusahaan tersebut tersebar di beberapa daerah. Enam perusahaan berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, dua perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara, dan satu perusahaan di Seluma.
Egi menegaskan bahwa pihaknya mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas atas kelalaian sembilan perusahaan pertambangan tersebut.
Ancaman Lingkungan Akibat Lubang Tambang yang Dibiarkan
Egi menyatakan bahwa pembiaran bekas wilayah tambang tanpa upaya reklamasi sangat merugikan lingkungan hidup dan masyarakat. Ancaman seperti longsor dan banjir mengintai warga yang tinggal di sekitar area tambang.
"Ancaman banjir, longsor mengintai ribuan warga yang berada di hilir tambang," tegas Egi.
Lubang tambang yang tidak direklamasi dapat menjadi tempat penampungan air hujan, sehingga meningkatkan risiko banjir. Selain itu, struktur tanah yang rusak akibat aktivitas tambang juga memicu potensi longsoran.
Selain dampak lingkungan, keberadaan lubang tambang yang dibiarkan juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak dan petani yang sering melewati area tersebut.
Tantangan Reklamasi dan Kepatuhan Perusahaan
Reklamasi merupakan proses penting dalam pengelolaan lingkungan setelah kegiatan tambang selesai. Namun, dalam kasus ini, tidak ada upaya dari perusahaan untuk mengembalikan kondisi lahan ke bentuk aslinya.
Beberapa perusahaan bahkan tidak memberikan informasi apapun kepada masyarakat terkait status IUP mereka. Hal ini membuat masyarakat tidak tahu apa yang akan terjadi setelah masa izin berakhir.
Egi menilai bahwa pemerintah juga belum memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi.
Langkah yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, Egi menyarankan pemerintah agar segera melakukan tindakan, seperti:
- Memeriksa kembali status IUP perusahaan tambang yang telah berakhir.
- Menerbitkan surat peringatan atau sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi.
- Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan tambang yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya lubang tambang yang dibiarkan. Edukasi dan sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berisiko.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bisa mengurangi dampak negatif dari lubang tambang yang tidak direklamasi dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup.