448 Remaja Gorontalo Menikah Dini, Permohonan ke Pengadilan Diajukan Wanita

admin.aiotrade 17 Des 2025 2 menit 29x dilihat
448 Remaja Gorontalo Menikah Dini, Permohonan ke Pengadilan Diajukan Wanita
448 Remaja Gorontalo Menikah Dini, Permohonan ke Pengadilan Diajukan Wanita

Tingkat Pernikahan Usia Dini di Gorontalo Masih Tinggi

Angka pernikahan usia dini di Provinsi Gorontalo masih tergolong tinggi. Hingga 16 Desember 2025, Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Gorontalo mencatat sebanyak 524 permohonan dispensasi nikah yang masuk dan diproses. Dari jumlah tersebut, sebanyak 448 permohonan dikabulkan, yang berarti ratusan remaja akhirnya melangsungkan pernikahan meski belum memenuhi batas usia minimal sesuai undang-undang.

Data ini diungkapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kharis. Ia menyebutkan bahwa meskipun jumlah pengajuan dispensasi nikah tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, potensi penambahan perkara masih terbuka karena tahun 2025 belum sepenuhnya berakhir.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Data ini masih bisa bertambah karena masih ada sekitar 15 hari lagi sebelum akhir tahun,” kata Kharis.

Dispensasi nikah sendiri merupakan permohonan izin yang diajukan ke pengadilan oleh calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal pernikahan 19 tahun, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanpa adanya penetapan dari pengadilan, pernikahan tidak dapat dicatatkan secara resmi oleh negara.

Dari total 524 perkara dispensasi nikah yang tercatat hingga pertengahan Desember, pengadilan tidak seluruhnya mengabulkan permohonan yang masuk. Selain 448 perkara yang dikabulkan, terdapat 76 permohonan lainnya yang tidak berujung pada izin menikah.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 11 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
  • 29 permohonan ditolak oleh majelis hakim dengan berbagai pertimbangan hukum dan fakta persidangan.
  • 21 perkara dicabut oleh pemohon sebelum proses persidangan rampung.
  • 15 permohonan digugurkan karena kendala administratif dan prosedural.

“Kalau dilihat dari putusannya, sebagian besar permohonan memang dikabulkan. Sisanya ada yang ditolak, tidak diterima, dicabut, dan digugurkan,” jelas Kharis.

Meski angka pengabulan cukup dominan, pihak Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo menegaskan tidak bisa mengungkap secara rinci latar belakang maupun identitas para pemohon. Hal tersebut masuk dalam ranah privat yang dilindungi hukum.

Namun demikian, dari kecenderungan perkara yang selama ini ditangani, pengadilan mencatat bahwa sebagian besar permohonan dispensasi nikah diajukan untuk calon pengantin perempuan.

“Secara umum yang paling banyak itu dari pihak perempuan,” ujarnya.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 secara keseluruhan, jumlah permohonan dispensasi nikah di Provinsi Gorontalo tercatat mencapai 557 perkara. Angka ini kembali menegaskan bahwa praktik pernikahan usia dini masih menjadi tantangan serius yang dihadapi daerah, meskipun regulasi batas usia minimal pernikahan telah ditetapkan secara nasional.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan