49 Kasus Korupsi Baru Terungkap, Kejati Bali Ungkap Kasus Tahura hingga Korupsi di Universitas

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
49 Kasus Korupsi Baru Terungkap, Kejati Bali Ungkap Kasus Tahura hingga Korupsi di Universitas
49 Kasus Korupsi Baru Terungkap, Kejati Bali Ungkap Kasus Tahura hingga Korupsi di Universitas

Kejaksaan Tinggi Bali Tangani 49 Kasus, Dua Perkara Ditingkatkan ke Penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali saat ini sedang menangani sebanyak 49 kasus. Dari jumlah tersebut, 26 kasus berada di tingkat penyidikan. Dalam waktu dekat, kemungkinan besar akan ada penambahan kasus yang masuk ke penyidikan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, peningkatan status perkara bukan disebabkan oleh tekanan dari Kejakatan Agung (Kejagung). Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap 49 kasus sudah berlangsung lama. “Saya menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali pada hari ini meningkatkan status dua perkara ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kasus Pertama: Taman Hutan Raya (Tahura)

Salah satu kasus yang ditingkatkan adalah Taman Hutan Raya (Tahura). Dari hasil penyelidikan, terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Tim penyidik Kejati Bali telah memeriksa sekitar 20 saksi dan melakukan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang relevan.

Sumedana menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, pihaknya tidak banyak melakukan tindakan hukum paksa. Namun, dengan adanya peningkatan status ke penyidikan, tim penyidik dapat lebih leluasa dalam mengambil langkah-langkah seperti pemanggilan paksa, penggeledahan, dan penyitaan.

“Dengan adanya penyidikan, teman-teman bisa mengakses perlakuan tindakan upaya paksa,” kata Sumedana. Ia juga menambahkan bahwa sebanyak 21 saksi telah diperiksa dalam kasus Tahura. Pemeriksaan melibatkan instansi-instansi pemerintahan terkait, termasuk Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, proses penyidikan akan membantu mengungkap siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga atas lahan tersebut. “Nanti tentu itu akan lebih terang lagi ketika sudah ada di penyidikan,” jelasnya.

Kasus Kedua: Universitas Terbuka Denpasar

Kasus kedua yang ditingkatkan adalah kasus Universitas Terbuka Denpasar. Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi. Selain itu, nilai kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Sumedana menyatakan bahwa kasus ini tinggal menetapkan tersangkanya.

Kasus Ketiga: Rumah Subsidi di Singaraja

Kasus ketiga yang menjadi perhatian adalah penanganan perkara rumah subsidi di Singaraja. Dari total tiga perkara yang ada, dua di antaranya masih menunggu keputusan pengadilan. Sementara satu perkara lainnya masih dalam proses penghitungan kerugian negara.

Sumedana menjelaskan bahwa dalam satu hingga dua pekan ke depan, jika nilai kerugian negara telah ditentukan, maka akan dilakukan penetapan tersangka. “Itu perkembangan kasus yang di Kejati Bali. Jadi yang tiga kasus hari ini (kemarin), saya sampaikan bahwa tiga sudah masuk ke penyidikan. Tinggal dua kasus menentukan perkara tersangkanya,” ujarnya.

Status Lahan di Taman Hutan Raya (Tahura)

Taman Hutan Raya (Tahura) merupakan tanah negara yang tidak boleh diganggu karena fungsinya sebagai tempat untuk menjaga abrasi di pinggiran pantai. Namun, terjadi alih fungsi lahan sejak tahun 1990-an. Saat ini, sebanyak 105 sertifikat tanah telah dikeluarkan.

Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya masih belum bisa melakukan upaya paksa ke instansi terkait karena baru saja masuk ke penyidikan. “Besok anak-anak sudah bisa masuk semua. Bisa melakukan penggeledahan, upaya paksa (penjemputan saksi-saksi yang diduga), bahkan bisa melakukan pengeledahan paksa,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa jika nantinya ada tersangka, kasus korupsi Tahura akan semakin menarik. “Pelan-pelan aja kita ini. Ya kan sayangnya saya sudah pergi dulu lagi,” ujarnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan