Klarifikasi Kekasih Ammar Zoni Soal Kabar Rencana Pernikahan

Klarifikasi yang diberikan oleh kekasih Ammar Zoni terkait isu rencana pernikahannya menjadi salah satu berita populer pada Jumat (24/10). Selain itu, respons pihak Reza Gladys terhadap tuntutan Nikita Mirzani juga mendapat perhatian besar dari publik. Berikut ini adalah rangkuman beberapa berita yang menyita perhatian sepanjang hari kemarin.
Kekasih Ammar Zoni Memberikan Penjelasan Terkait Isu Pernikahan

Ammar Zoni menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan peredaran narkoba di rutan pada Kamis (23/10). Ia hanya muncul melalui sambungan video karena sedang menjalani penahanan di Nusakambangan. Meskipun begitu, dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, tetap hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Setelah sidang berakhir, Kamelia sempat memberikan klarifikasi soal kabar rencana pernikahannya dengan Ammar. Menurutnya, ia belum akan menikah dengan Ammar dalam waktu dekat. Isu tersebut beredar karena dirinya menampung barang-barang milik Ammar di rumahnya.
"Ustaz Derry aja yang bercanda. Karena Ustaz Derry tahu sebagian barangnya Bang Ammar sudah di rumah aku, dititipin. Jadi dipikirnya sama Ustaz Derry, aku sama Bang Ammar keluar ini mau nikah," kata Kamelia usai sidang.
Meskipun demikian, Kamelia tidak menyangkal bahwa dirinya dan Ammar berencana membawa hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius.
Sidang Gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Lanjut ke Tahap Mediasi

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare dr. Reza Gladys berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut akan berlanjut ke tahap mediasi setelah para pihak menyelesaikan tahap pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) di hadapan majelis hakim.
Hakim ketua di PN Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah mediasi. Proses ini dinilai panjang, sehingga para pihak diminta bermusyawarah untuk mencari titik damai.
"Waktu, tenaga, biaya pasti terkuras sampai dengan upaya hukum terakhir. Jadi silakan bermediasi, dimaksimalkan mediasinya," ujar hakim.
Proses hukum ini masih bisa berakhir damai jika mediasi berhasil. Jika gagal, proses hukum akan terus berlanjut.
Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung dalam Sidang untuk Menepis Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar Zoni dituding memiliki peranan sentral dalam perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba. Namun, Ammar Zoni memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Hal ini membuatnya ingin dihadirkan secara langsung dalam persidangan berikutnya.
"Saya enggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan gitu, loh. Saya harus menepis itu semua," ujar Ammar saat hadir via sambungan video dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar menegaskan bahwa dirinya akan membuka berbagai fakta di balik perkara peredaran narkotika. Menurutnya, upayanya untuk mengungkap fakta tersebut baru bisa terealisasi jika ia hadir langsung ke persidangan.
"Dari situ saya akan memberikan segala macam apa pun gitu, loh. Saya akan menjalankan seperti yang tadi kata kuasa hukum saya bilang," tutur Ammar.
Pihak Sandra Dewi Ungkap Aset Hasil Endorse, Ini Kata Kejagung

Sidang keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10). Sandra hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Ia meminta agar aset-aset miliknya yang disita dalam kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis, dikembalikan.
Sampai saat ini, pihak kejaksaan belum mengembalikan aset tersebut. Kejagung menyatakan bahwa putusan pengadilan dari mulai PN, PT, dan Kasasi menyatakan aset tersebut dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.
"Belum ada, karena putusan pengadilan dari mulai PN, PT dan Kasasi itu untuk kasasi juga semuanya di ya di apa dirampas untuk negara sebagai uang pengganti," kata pihak Kejagung, Silvi Mulyani.
Sandra Dewi berdalih bahwa aset tersebut didapat dari jerih payahnya sebagai brand ambassador. Silvi menjelaskan bahwa penyidik kejagung telah melakukan penelusuran atas pernyataan Sandra tersebut.
"Ya jadi kita juga apa sih tadi menanyakan hal tersebut kan, terus penyidik mengatakan bahwa ada hal-hal yang dirasa aneh dan juga di saat melakukan penyitaan, dilakukan penyitaan terhadap tas tersebut," tutur Silvi.
Respons Pihak Reza Gladys Soal Tuntutan 11 Tahun Penjara terhadap Nikita Mirzani

Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys mulai memasuki babak akhir. Belum lama ini, Nikita dituntut 11 tahun penjara atas kasus dugaan TPPU dan pemerasan terhadap Reza.
Reza sudah mengetahui soal tuntutan Nikita tersebut. Kendati demikian, Reza yang diwakili oleh kuasa hukumnya mengatakan bahwa ia tidak terlalu memikirkan soal lamanya hukuman yang dijalani Nikita.
"Kalau Reza Gladys prinsipnya, dia (Nikita) mau hukumannya berapa tahun, terserah deh," ucap Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Surya, Reza menyerahkan sepenuhnya putusan hukuman terhadap Nikita Mirzani. Reza hanya ingin melihat Nikita dinyatakan bersalah.
"Masalahnya hukuman berapa (tahun), dia juga enggak mau ikut-ikutan. Silakan majelis hakim yang memutuskan, dia (Reza) hanya ingin terdakwa dinyatakan bersalah," kata Surya.
Pihak Reza juga memiliki target lain. Mereka berharap pihak-pihak lain yang bersangkutan dengan kasus ini juga turut menjadi terdakwa.
"Ada target kami lagi, pihak yang terkait dengan kasus ini harus jadi terdakwa juga. Kami tidak mau hanya dua ini terdakwa (Nikita dan Ismail Marzuki). Karena lihat bahwa tuntutan jaksa ada rangkaian yang jelas keterlibatan pihak-pihak lainnya," terang Surya.