
Raisa dan Hamish Daud akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait keputusan mereka untuk bercerai. Peristiwa ini menjadi salah satu berita yang paling banyak dibicarakan pada Minggu (26/10). Selain itu, ada juga kabar mengenai kekasih Ammar Zoni yang kesulitan berkomunikasi setelah kekasihnya dipindahkan ke Nusakambangan. Berikut ini adalah lima berita yang paling menyita perhatian publik sepanjang hari kemarin.
1. Raisa dan Hamish Daud Buka Suara Soal Keputusan untuk Bercerai

Raisa dan Hamish Daud memberikan keterangan resmi mengenai keputusan mereka untuk bercerai. Raisa mengajukan gugatan cerai terhadap Hamish Daud. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Keduanya memberikan pernyataan lewat pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram masing-masing pada Minggu (26/10). Dalam pernyataan tersebut, Raisa dan Hamish menyampaikan bahwa mereka memilih untuk menempuh jalan masing-masing setelah melalui pertimbangan matang.
"Halo teman-teman, semoga kalian semua dalam keadaan baik. Setelah melalui banyak pertimbangan dan pemikiran panjang, kami memilih untuk menempuh jalan kami masing-masing," kata Raisa dan Hamish dalam pernyataan tertulis mereka.
2. Kekasih Akui Sulit Komunikasi Usai Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan

Kamelia, kekasih Ammar Zoni, mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kekasihnya sejak ia dipindahkan ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025. Menurut Kamelia, pengacara Ammar, Jon Mathias, juga kesulitan berkomunikasi dengan kliennya. Bahkan informasi mengenai sidang pertama kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar baru diketahui oleh Jon sehari sebelum sidang dimulai.
"Aksesnya susah. Om Jon saja sebelum sidang baru dikabari, pas hari Kamis sama orang Nusakambangan. Aku juga belum komunikasi," ungkap Kamelia saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
3. Sebut Chika Jessica sebagai Soulmate, Dwi Andhika: Kami Nggak Butuh Status

Dwi Andhika dan Chika Jessica sering dijodoh-jodohkan oleh netizen. Banyak orang menganggap keduanya akan menjadi pasangan yang serasi. Menanggapi hal tersebut, Dwi Andhika tidak menyangkal bahwa dirinya memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Chika Jessica. Ia bahkan tak segan menyebut sang sahabat sebagai soulmate.
"Chika itu soulmate aku sih. Aku cinta banget sama Chika, dan aku rasa dia juga punya rasa yang sama," ujar Dwi Andhika di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.
4. Kecewa Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara: Koruptor Aja Gak ke Sana

Ammar Zoni saat ini sedang menjalani masa penahanan di Lapas Karanganyar, Nusakambangan. Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengaku kecewa melihat kliennya dipindahkan ke sel dengan pengamanan super maksimum. Jon menilai tindakan itu berlebihan karena tidak sebanding dengan kasus yang menjerat Ammar Zoni.
"Kalau dari Dirjen bilang kan (barang bukti) cuma satu linting doang. Tapi sampai dibawa ke Nusakambangan, dirantai seperti teroris," kata Jon di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.
5. Ari Bias Akan Ajukan Uji Materiil PP 56 dan Permenkum 27

Sejumlah pencipta lagu berkumpul dalam diskusi bertajuk "Pencipta Lagu Menggugat." Dalam pertemuan tersebut, mereka menyatakan siap mengajukan permohonan Judicial Review (Uji Materiil) ke Mahkamah Agung RI terhadap PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum LMKN.
Dalam diskusi tersebut, para pencipta lagu menilai LMKN dibentuk tanpa dasar hukum yang jelas. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hanya mengatur LMK, dan tidak ada istilah atau nama LMKN di dalamnya.
Menurut mereka, LMKN dibentuk tahun 2014 melalui Permenkumham 29/2014 dengan sandaran Pasal 93 UU Nomor 28/2014. Hal tersebut dinilai sebagai tindakan yang melampaui amanat Undang-undang.