Pemerintah Kabupaten Ciamis Mendorong Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Melaporkan LKPM
Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan penanaman modal melalui sistem Online Single Submission (OSS). Salah satu instrumen penting yang digunakan adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang menjadi alat utama bagi pemerintah untuk memetakan arah investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menegaskan bahwa pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2025 sudah dibuka sejak 1 Oktober dan akan berakhir pada 10 Oktober 2025. Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan LKPM bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Ciamis.
βDari laporan ini kami bisa memetakan potensi sektor unggulan dan mengetahui di mana hambatan investasi terjadi. Ini sangat membantu dalam perumusan kebijakan daerah dan menarik investor baru,β jelas Eka.
Manfaat LKPM bagi Pemerintah Daerah
Melalui LKPM, pemerintah daerah dapat memantau sejauh mana investasi berjalan dan mengidentifikasi sektor yang potensial maupun kendala yang dihadapi pelaku usaha. Hal ini menjadi dasar evaluasi dan rekomendasi kebijakan ekonomi berbasis data yang akurat.
Eka menjelaskan, jika pelaku usaha tertib melapor, maka pemerintah bisa menyusun strategi investasi yang lebih tepat sasaran. Selain itu, data dari pelaporan ini juga membantu pemerintah dalam memetakan potensi sektor baru yang bisa dikembangkan di masa depan.
Jadwal Pelaporan LKPM Berdasarkan Skala Usaha
Pelaporan LKPM berlaku bagi semua pelaku usaha baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun jadwal pelaporan dilakukan secara berkala sesuai skala usaha:
- Usaha Skala Kecil
- Semester I: paling lambat 10 Juli
-
Semester II: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya
-
Usaha Skala Menengah dan Besar
- Triwulan I: paling lambat 10 April
- Triwulan II: paling lambat 10 Juli
- Triwulan III: paling lambat 10 Oktober
- Triwulan IV: paling lambat 10 Januari tahun berikutnya
Eka menekankan bahwa untuk periode sekarang, laporan Triwulan III harus disampaikan paling lambat 10 Oktober 2025. Jangan sampai terlewat karena data ini langsung terpantau oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS.
Konsekuensi Keterlambatan Pelaporan
Eka mengingatkan, keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM dapat berakibat sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Namun, kini pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah secara daring melalui situs resmi OSS di https://oss.go.id. Langkah-langkah pelaporannya sederhana:
- Masuk ke situs OSS
- Login menggunakan akun NIB
- Pilih menu Pelaporan β LKPM β Buat Laporan
- Isi data realisasi investasi sesuai kondisi usaha
- Klik Kirim Laporan
Pentingnya Tertib LKPM dalam Iklim Investasi
Tertib LKPM menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan transparan. Data dari pelaporan ini juga membantu pemerintah dalam memperkuat daya tarik investasi Ciamis, terutama bagi investor dari luar daerah.