5 Fakta Ariel NOAH dan Piyu Padi yang Kompak di DPR, Perjuangkan Keadilan Royalti Musik

admin.aiotrade 12 Nov 2025 4 menit 12x dilihat
5 Fakta Ariel NOAH dan Piyu Padi yang Kompak di DPR, Perjuangkan Keadilan Royalti Musik

Perjuangan untuk Keadilan dalam Industri Musik

Polemik terkait royalti musik di Indonesia memasuki babak baru dengan adanya pertemuan penting antara dua organisasi musisi besar, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Pertemuan ini berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (11/11/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kehadiran tokoh-tokoh musisi ternama seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, Fadly Padi, dan Vina Panduwinata dari kubu VISI, serta Piyu Padi Reborn dan Ari Bias dari AKSI, menunjukkan komitmen serius kedua pihak untuk mencari solusi yang dapat memberikan keadilan bagi pelaku seni.

Berikut adalah beberapa poin utama yang dibahas dan disepakati dalam pertemuan tersebut:

1. Momen Krusial untuk Perlindungan Pencipta Lagu

Perwakilan AKSI, Piyu (Padi Reborn), menegaskan bahwa RDPU ini merupakan momen penting bagi para pencipta lagu untuk memperjuangkan hak mereka di hadapan legislator. Tujuan utama AKSI adalah memperkuat perlindungan hukum bagi pencipta lagu dan mendorong perbaikan sistem agar industri musik menjadi lebih sehat.

“Hari ini adalah salah satu momen paling krusial dalam perjuangan AKSI,” ujar Piyu. Ia menyoroti lemahnya implementasi aturan hak cipta yang ada. “Banyak implementasi yang salah sasaran. Akibatnya, banyak pencipta lagu belum sejahtera dan belum mendapatkan keadilan.”

Piyu menegaskan bahwa perjuangan AKSI murni untuk kepentingan para pencipta lagu, bukan individu. “AKSI berjuang untuk para pencipta lagu, karena ini amanat Undang-Undang Hak Cipta dan UUD 1945.”

2. Bela Hak Penyanyi dari Ketidakpastian Hukum

Dari pihak VISI, Ariel NOAH menegaskan bahwa perjuangan organisasinya adalah untuk melindungi hak para penyanyi yang kerap menghadapi ketidakpastian hukum. “Kalau dari VISI, kami mewakili penyanyi. Walaupun saya juga pencipta lagu, tapi kami di sini sedang membela haknya penyanyi,” ujar Ariel.

Ia mengungkap bahwa masih ada penyanyi legendaris yang disomasi karena menyanyikan lagu yang justru melekat dengan karier mereka. “Dua minggu lalu ada penyanyi legendaris disomasi karena nyanyiin lagu sendiri. Ini yang kami perjuangkan, terutama bagi penyanyi di daerah yang tidak punya perlindungan,” ujarnya.

Ariel menyambut positif sikap AKSI yang menegaskan bahwa penyanyi tidak wajib membayar royalti saat tampil di atas panggung. “Kami senang karena dari AKSI sudah ada pernyataan bahwa bukan penyanyi yang harus membayar ketika menyanyikan lagu. Ini langkah maju,” katanya.

3. Digitalisasi Sistem Royalti

Kedua organisasi sepakat untuk mendorong digitalisasi sistem royalti musik agar lebih transparan dan akuntabel. Piyu menilai, sistem yang berjalan selama ini masih terlalu manual dan tidak efisien. “Selama ini LMK dan LMKN belum digital, masih manual dan harus datang langsung ke tempat acara. Ini yang perlu diubah,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar setiap pertunjukan musik wajib memiliki lisensi melalui sistem digital. “Pertunjukan musik sebaiknya punya izin terlebih dahulu, dan mekanismenya diatur dalam pasal khusus,” tambah Piyu.

Ariel menilai pembenahan LMK dan LMKN menjadi kunci utama transparansi. “Kita sama-sama ingin digitalisasi. LMK dan LMKN harus diperbaiki agar siapa yang menerima royalti dan jumlahnya bisa terlihat jelas,” tutur Ariel.

4. Royalti Performance Right Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara

Kesepahaman penting lainnya adalah bahwa penyelenggara acara, bukan penyanyi, yang wajib membayar royalti performance right. “Kami senang karena ada pernyataan langsung dari AKSI bahwa bukan penyanyi yang harus bayar royalti untuk performance rights,” ujar Ariel.

Piyu membenarkan hal itu dan menegaskan kesepakatan tersebut sejalan dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025. “Kita sepakat, memang dari dulu seperti itu. Tapi karena kurangnya transparansi dari penyelenggara ke LMK, pencipta jadi seolah tak boleh menagih. Itu yang perlu diperbaiki,” kata Piyu.

5. Masa Transisi dan Harapan Baru untuk LMKN

Anggota AKSI, Ari Bias, menjelaskan bahwa industri musik saat ini sedang memasuki masa transisi seiring moratorium dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, LMK sedang dalam proses penertiban, sementara LMKN tengah menyiapkan platform digital untuk mempermudah pendaftaran dan pembayaran royalti secara terpusat.

“LMKN sudah menyiapkan platform digital untuk pendaftaran lisensi dan pembayaran royalti pertunjukan musik,” ujar Ari Bias. Ia berharap sistem baru ini dapat berjalan optimal. “Kita lihat nanti hasilnya seperti apa. Saya masih memantau apakah kinerjanya akan benar-benar efektif,” katanya.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan