
Pembatasan Pembelian BBM di SPBU Kota Jambi
Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi telah menjadi perhatian masyarakat, terutama para pengemudi kendaraan roda empat dan enam. Aturan ini diberlakukan dengan batas maksimal sebesar Rp200 ribu per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp350 ribu per hari untuk kendaraan roda enam. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan bus antarkota (AKAP).
Aturan tersebut mulai berlaku pada Selasa, 21 Oktober 2025. Hal ini merupakan hasil dari kesepakatan antara para sopir bus pariwisata dan sopir angkutan barang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Kesepakatan ini diambil setelah ratusan sopir truk dan bus pariwisata melakukan aksi unjuk rasa di Kota Jambi pada Senin, 20 Oktober 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Aksi demo ini dilakukan sebagai respons atas pembatasan pembelian BBM solar yang diterapkan di SPBU di Kota Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana hadir bersama Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
Setelah audiensi, Pemkot Jambi segera mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pemberlakuan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih.
Berikut adalah lima poin penting dari kesepakatan antara para sopir dan Pemkot Jambi:
- Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi.
- Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan di SPBU.
- Penerapan barcode dan STNK asli saat pengisian solar bersubsidi.
- Pembatasan pengisian solar untuk mobil roda empat maksimal Rp200 ribu, dan mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari.
- Bus pariwisata tidak dikenakan batasan pengisian.
Demo dan Keluhan Para Sopir
Sebelumnya, ratusan sopir kendaraan roda enam atau lebih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, pada Senin (20/10). Mereka menuntut keadilan terkait pembatasan pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU dalam Kota Jambi.
Beberapa tuntutan diajukan oleh para sopir, yaitu:
- Revisi Surat Edaran Wali Kota Jambi No.19 Tahun 2025.
- Tindak tegas para pelangsir BBM bersubsidi.
- Batasi nominal pembelian BBM Bersubsidi Rp350.000 per hari, bukan pembelinya.
- Setiap pembelian BBM bersubsidi wajib menunjukkan Barcode dan STNK asli.
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa pembatasan pembelian BBM dengan menunjuk SPBU tertentu melanggar hak dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka Perwal Kota Jambi tahun 2025 (terlampir) perlu direvisi mengacu pada poin tuntutan 3.
Perwakilan sopir, Sarijan, menyampaikan bahwa lebih dari seratus sopir angkutan material kesulitan mengisi solar sejak dua minggu terakhir. Imbas pembatasan tersebut, mereka tidak bisa beroperasi seperti biasa.
"Sudah dua minggu, kami tidak bisa isi solar di dalam kota. Padahal kami ini sopir material yang setiap hari mengangkut bahan bangunan dari Pelabuhan Pelindo Jambi. Tapi justru mobil kami dilarang, sementara yang dapat stiker malah diduga mobil pelangsir," ujar Sarijan dengan nada kecewa.
Para sopir berharap Pemerintah Kota Jambi dan Pertamina meninjau ulang aturan pembatasan pembelian solar bersubsidi. Mereka menegaskan kendaraan material merupakan bagian penting dari kegiatan distribusi logistik dan pembangunan di wilayah Jambi.
"Kami hanya minta keadilan, biar bisa isi solar di SPBU mana pun tanpa diskriminasi," tambah Sarijan.