
Aturan Baru Pembatasan Pembelian BBM di SPBU Kota Jambi
Pemerintah Kota Jambi kembali mengeluarkan aturan terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah SPBU. Aturan ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025. Adapun batasan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
- Kendaraan roda empat dibatasi hingga Rp200 ribu per hari
- Kendaraan roda enam dibatasi hingga Rp350 ribu per hari
- Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan bus AKAP
Aturan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan antara para sopir angkutan barang dan bus pariwisata dengan Pemkot Jambi setelah adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan sopir truk dan bus pariwisata di Kota Jambi pada Senin, 20 Oktober 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Aksi demo ini dilakukan karena adanya pembatasan pembelian BBM jenis solar di SPBU di Kota Jambi. Dalam pertemuan tersebut, selain Wali Kota Jambi Maulana, hadir juga Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar serta Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
Setelah audiensi, Pemkot Jambi segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pemberlakuan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih.
Berikut adalah lima kesepakatan yang dicapai antara para sopir dan Pemkot Jambi:
- Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi
- Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan di SPBU
- Penerapan barcode dan STNK asli saat pengisian solar bersubsidi
- Pembatasan pengisian solar untuk mobil roda empat maksimal Rp200 ribu, dan mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari
- Bus pariwisata tidak dikenakan batasan pengisian
Demo dan Keluhan Sopir
Sebelumnya, ratusan sopir kendaraan roda enam atau lebih melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, Senin (20/10). Mereka menuntut keadilan terkait pembatasan pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU dalam Kota Jambi.
Beberapa tuntutan diajukan oleh para sopir, antara lain:
- Revisi Surat Edaran Wali Kota Jambi No.19 Tahun 2025
- Tindak tegas para pelangsir BBM bersubsidi
- Batasi nominal pembelian BBM Bersubsidi Rp350.000 per hari, bukan pembelinya
- Setiap pembelian BBM bersubsidi wajib menunjukan Barcode dan STNK asli
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahwa pembatasan pembelian BBM dengan menunjuk SPBU tertentu melanggar hak dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka Perwal Kota Jambi tahun 2025 (terlampir) perlu direvisi mengacu pada poin tuntutan 3.
Perwakilan sopir, Sarijan, menyampaikan bahwa lebih dari seratus sopir angkutan material kesulitan mengisi solar sejak dua minggu terakhir. Imbas pembatasan tersebut, mereka tidak bisa beroperasi seperti biasa.
"Sudah dua minggu, kami tidak bisa isi solar di dalam kota. Padahal kami ini sopir material yang setiap hari mengangkut bahan bangunan dari Pelabuhan Pelindo Jambi. Tapi justru mobil kami dilarang, sementara yang dapat stiker malah diduga mobil pelangsir," ujar Sarijan dengan nada kecewa.
Para sopir berharap Pemerintah Kota Jambi dan Pertamina meninjau ulang aturan pembatasan pembelian solar bersubsidi. Mereka menegaskan kendaraan material merupakan bagian penting dari kegiatan distribusi logistik dan pembangunan di wilayah Jambi.
"Kami hanya minta keadilan, biar bisa isi solar di SPBU mana pun tanpa diskriminasi," tambah Sarijan.