
aiotrade,
JAKARTA — Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan yang diharapkan bisa membantu mengatasi masalah pertambangan timah ilegal. Ketua AETI Harwendro Adityo Dewanto menyampaikan bahwa praktik tambang ilegal merupakan isu yang kompleks dan berdampak signifikan terhadap lingkungan serta kerugian negara. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan transformasi tata kelola yang lebih komprehensif dan tidak hanya bergantung pada satu aspek saja.
Rekomendasi Kebijakan Regulasi
Dalam hal regulasi, Harwendro menyarankan pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa IUP yang aktif berproduksi sesuai ketentuan dan yang tidak aktif tetap memegang izin. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh pemilik IUP bodong.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Selain itu, pemerintah juga disarankan untuk mempercepat penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dengan demikian, aktivitas tambang timah rakyat dapat menjadi legal, termonitor, dan bertanggung jawab. Harwendro menjelaskan bahwa pihaknya mendorong agar wilayah penambangan rakyat yang diberikan izin melalui izin penambangan rakyat nantinya dikelola oleh koperasi.
"Kami mendorong wilayah penambangan rakyat yang diberikan izin melalui izin penambangan rakyat yang nantinya itu akan dikelola oleh koperasi," ujar Harwendro dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).
Skema Kemitraan dan Harga Patokan Mineral
Harwendro juga mendorong pemerintah untuk menerapkan skema kemitraan yang jelas antara penambang rakyat dengan pemegang IUP yang bertindak sebagai "bapak angkat". Dengan adanya skema ini, diharapkan bisa meningkatkan koordinasi dan pengawasan antara kedua pihak.
Di samping itu, AETI juga menyarankan pemerintah untuk segera menetapkan harga patokan mineral (HPM) untuk timah. Menurut Harwendro, saat ini sedang ada rapat yang membahas HPM tersebut, dan diharapkan bisa segera direalisasikan.
"Alhamdulillah, saat ini sedang ada rapat, sedang kita dorong adanya HPM ini yang sudah bisa direalisasikan sehingga permasalahan ini, permasalahan tata kelola pertimahan ke depannya akan jauh lebih baik," imbuhnya.
Penegakan Hukum Nonregulasi
Dari aspek nonregulasi, AETI mendorong penegakan hukum yang konsisten oleh aparat terkait untuk kasus pertambangan dan penyelundupan timah ilegal. Pemantauan dan pengawasan yang ketat diperlukan agar aktivitas ilegal dapat diminimalisir.
Realisasi Ekspor Timah
Lebih lanjut, Harwendro mengungkapkan bahwa ekspor logam timah mencapai 37.551 ton pada kuartal III/2025. Angka tersebut baru mencapai 68% dari total kuota nasional yang berjumlah 55.327 ton untuk tahun ini.
Total nilai transaksi penjualan ekspor timah mencapai US$1,16 miliar atau setara Rp19,36 triliun (asumsi kurs Rp16.692 per US$). Angka ini meningkat 20% dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni US$922,1 juta.
Menurut Harwendro, peningkatan nilai ekspor itu tak lepas dari kenaikan harga rata-rata timah global.
"Faktor yang salah satu penyebabnya adalah harga timah yang saat ini rata-rata di atas US$34.000 per ton," ucapnya.
Isu Tambang Ilegal dan Cadangan Timah
Aktivitas tambang ilegal timah belakangan ini mendapat perhatian besar karena merugikan negara hingga triliunan rupiah. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memerintahkan untuk menutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Selain itu, Prabowo menyebut bahwa sekitar 80% hasil timah Indonesia diselundupkan ke luar negeri melalui berbagai jalur, mulai dari kapal hingga feri.
Indonesia memiliki cadangan timah yang cukup besar. Pada 2024, cadangan timah mencapai 6,43 miliar ton dalam bentuk bijih dan 1,43 juta dalam bentuk logam. Angka ini naik dibanding 2023 yang hanya mencapai 6,36 miliar ton untuk bijih dan 1,36 juta ton untuk logam.
Namun, produksi timah pada 2024 hanya mencapai 39.814 ton, turun dibanding 2023 yang mencapai 67.600 ton. Untuk sumber daya timah, jumlahnya mencapai 8,27 miliar ton dalam bentuk bijih per 2024, naik dibanding 2023 yang mencapai 8,08 miliar ton.
Sementara itu, total sumber daya timah dalam bentuk logam mencapai 2,53 juta ton per 2024, turun dibanding 2023 yang mencapai 2,71 juta ton.