56 Ribu Pernikahan Siri di Trenggalek, Dispendukcapil Peringatkan Dampak Hukumnya

admin.aiotrade 21 Okt 2025 2 menit 9x dilihat
56 Ribu Pernikahan Siri di Trenggalek, Dispendukcapil Peringatkan Dampak Hukumnya
56 Ribu Pernikahan Siri di Trenggalek, Dispendukcapil Peringatkan Dampak Hukumnya

Masalah Perkawinan Siri di Kabupaten Trenggalek

Perkawinan siri atau nikah yang belum tercatat menjadi isu penting di Kabupaten Trenggalek. Dampaknya tidak hanya berupa ketidakjelasan status hukum, tetapi juga bisa memengaruhi hak-hak dasar warga, seperti hak waris dan akses layanan publik.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek menunjukkan bahwa sebanyak 56.759 jiwa dari total 416.254 jiwa penduduk yang sudah menikah masih dalam status "kawin belum tercatat" hingga 30 September 2025. Angka ini menunjukkan bahwa hampir 14% dari penduduk yang sudah menikah belum memiliki buku nikah resmi.

AioTrade Autopilot
πŸ”₯ SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, hanya 359.495 jiwa yang memiliki tanggal dan nomor buku nikah dalam biodata kependudukan. Sisanya, 56.759 jiwa, masih dalam status perkawinan yang belum tercatat di kartu keluarga.

Secara formal, pernikahan siri tidak diakui oleh pemerintah, tetapi bisa dicatatkan di Kartu Keluarga dengan status "kawin belum tercatat". Namun, hal ini membuat pasangan tersebut tidak memiliki nomor buku nikah dan tanggal perkawinan resmi.

Dampak langsung dari kondisi ini adalah pada akta anak yang lahir dari pasangan tersebut. Dalam akta kelahiran, akan tercantum bahwa perkawinan orang tuanya belum tercatat. Hal ini bisa menyulitkan pemenuhan hak hukum tertentu, termasuk dalam proses pernikahan anak-anak mereka sendiri.

β€œAkta kelahiran dengan catatan seperti itu tidak bisa digunakan sebagai syarat pernikahan. Karena menurut hukum, anak yang sah adalah anak dari perkawinan yang dicatatkan,” ujar Ririn.

Untuk menghindari dampak hukum yang lebih besar, Ririn mengimbau masyarakat yang menjalani nikah siri untuk segera mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama. Dengan demikian, pernikahan mereka bisa dicatatkan secara resmi.

Berikut adalah sebaran data jumlah penduduk dengan status perkawinan belum tercatat di setiap kecamatan:

  • Panggul: 4.253 jiwa
  • Munjungan: 6.733 jiwa
  • Pule: 4.210 jiwa
  • Dongko: 6.610 jiwa
  • Tugu: 3.916 jiwa
  • Karangan: 1.696 jiwa
  • Kampak: 1.502 jiwa
  • Watulimo: 7.661 jiwa
  • Bendungan: 2.887 jiwa
  • Gandusari: 4.132 jiwa
  • Trenggalek: 4.691 jiwa
  • Pogalan: 3.164 jiwa
  • Durenan: 4.366 jiwa
  • Suruh: 938 jiwa


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan