
Penyelesaian Pengisian DRH PPPK Pemprov Jatim
Sebanyak 21.532 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berhasil menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Angka ini diperoleh dari data terakhir yang diunggah pada tanggal 22 September 2025 pukul 23.59 WIB.
Indah Wahyuni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa penutupan pengisian DRH dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Dari total kuota sebanyak 21.591 formasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sebagian besar calon PPPK paruh waktu telah menyelesaikan proses administrasi tersebut.
Menurut Indah, pengisian DRH menjadi langkah penting dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai. Dengan demikian, seluruh peserta yang telah menyelesaikan pengisian DRH berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK dan pengangkatan oleh BKD Pemprov Jatim.
Alasan Tidak Lolos PPPK Paruh Waktu
Meski jumlah peserta yang lolos sangat tinggi, tidak semua calon PPPK paruh waktu dapat melanjutkan proses. Dari data rekapitulasi yang dirilis, terdapat 59 orang yang dinyatakan tidak lolos karena tidak mengisi DRH. Rincian alasan mereka antara lain:
- 11 orang belum melakukan submit DRH
- 2 orang lupa melakukan submit DRH
- 3 orang meninggal dunia
- 29 orang mengundurkan diri
- 14 orang tidak aktif bekerja
Jumlah ini hanya sebesar 0,3 persen dari total kuota yang tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa hampir seluruh peserta telah memenuhi syarat administratif untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Penjelasan Terkait Isu Pengunduran Diri
Beberapa waktu lalu beredar informasi bahwa sebanyak 7.000 orang calon PPPK paruh waktu Jatim mengundurkan diri. Namun, Indah membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa hanya 59 orang yang tidak bisa melanjutkan proses karena alasan yang sudah disebutkan di atas. Semua data tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Ia juga menekankan bahwa setiap calon PPPK paruh waktu harus menjaga integritas dirinya sebagai pegawai pemerintah. “Tidak semua orang bisa menjadi PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, jaga baik-baik kualitas dan kompetensi diri,” ujarnya.
Proses Selanjutnya
Setelah pengisian DRH selesai, para peserta yang lolos akan menunggu SK penetapan PPPK dari Kemenpan RB dan pengangkatan oleh BKD Pemprov Jatim. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan alokasi formasi yang telah ditetapkan.
Indah berharap agar seluruh PPPK paruh waktu yang telah lolos dapat menjalani tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Dengan demikian, kinerja pemerintahan di Jawa Timur dapat terus meningkat dan memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!