6.395 Warga Jateng Penganut Kepercayaan, Pemprov Jamin Hak Ubah Agama

admin.aiotrade 23 Sep 2025 3 menit 13x dilihat
6.395 Warga Jateng Penganut Kepercayaan, Pemprov Jamin Hak Ubah Agama
Featured Image

Pertumbuhan Penghayat Kepercayaan di Jawa Tengah

Jumlah penghayat atau penganut kepercayaan di Jawa Tengah terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 6.395 warga Jawa Tengah telah mencatatkan diri sebagai penghayat kepercayaan dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan adanya pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, kolom agama dalam KTP hanya menyediakan opsi untuk enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam agama-agama tersebut biasanya mengkosongkan kolom tersebut atau memberi tanda strip. Pilihan lain yang sering digunakan adalah menuliskan salah satu dari agama resmi tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, penghayat kepercayaan kini memiliki hak untuk mencantumkan aliran kepercayaan mereka secara resmi dalam dokumen kependudukan. Hal ini menjadi langkah penting dalam mengakui hak dasar masyarakat yang ingin menjunjung nilai-nilai kepercayaan mereka.

Tri Harso Widirahmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, menjelaskan bahwa proses pencatatan penghayat kepercayaan dapat dilakukan dengan membawa surat keterangan dari pemuka agama yang bersangkutan. Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa individu tersebut merupakan bagian dari aliran kepercayaan tertentu.

Secara rinci, jumlah penghayat kepercayaan di Jawa Tengah tercatat meningkat dari 6.193 orang pada 2023 menjadi 6.375 orang pada 2024, dan akhirnya mencapai 6.395 orang pada 2025. Tingkat pertumbuhan ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan pentingnya mengakui identitas kepercayaan mereka dalam sistem administrasi kependudukan.

Daerah dengan Jumlah Penghayat Terbanyak

Dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah, Kabupaten Cilacap menjadi daerah dengan jumlah penghayat kepercayaan terbanyak. Data menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat 1.033 penghayat, kemudian meningkat menjadi 1.040 orang pada 2024, dan turun sedikit menjadi 1.034 orang pada 2025. Meskipun mengalami penurunan, angka ini tetap menjadi yang terbesar di antara daerah lain.

Selain Cilacap, beberapa daerah lain juga mencatatkan jumlah penghayat yang cukup besar. Di antaranya adalah Kabupaten Pati dengan 697 orang dan Kabupaten Semarang dengan 633 orang. Sementara itu, Kota Pekalongan mencatatkan jumlah paling sedikit, hanya empat orang pada 2025. Kota Magelang, Salatiga, dan Tegal masing-masing memiliki 16, 19, dan 19 penghayat.

Perubahan Jumlah Penghayat di Berbagai Daerah

Tren pertumbuhan penghayat kepercayaan tidak terjadi secara merata di seluruh Jawa Tengah. Beberapa daerah menunjukkan peningkatan signifikan, seperti Kabupaten Pati yang naik dari 537 orang pada 2023 menjadi 697 orang pada 2025. Kota Tegal juga mengalami kenaikan dari 54 orang menjadi 59 orang dalam periode yang sama. Selain itu, Kabupaten Wonogiri meningkat dari 121 menjadi 130 orang.

Di sisi lain, ada juga daerah yang mengalami penurunan jumlah penghayat. Contohnya, Kabupaten Grobogan yang turun dari 239 orang pada 2023 menjadi 231 orang pada 2025. Meski demikian, secara keseluruhan, Dispermadesdukcapil Jawa Tengah mencatatkan bahwa penghayat kepercayaan tersebar di 35 kabupaten dan kota.

Tri Harso memastikan bahwa Dukcapil daerah tetap berkomitmen untuk mengakomodasi hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan dalam pencatatan identitas. Langkah ini menjadi bentuk pengakuan atas keragaman budaya dan kepercayaan yang ada di Jawa Tengah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan