6 Hal Mencurigakan LBH Medan Terkait Kematian Jurnalis Nico Saragih

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
6 Hal Mencurigakan LBH Medan Terkait Kematian Jurnalis Nico Saragih

Penemuan Kejanggalan dalam Kasus Kematian Jurnalis Medan

Di kota Medan, sebuah kasus kematian yang menimpa Nico Saragih (31), seorang jurnalis media online, memicu kecurigaan dari lembaga bantuan hukum setempat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengidentifikasi enam hal yang dianggap tidak wajar dalam penyelidikan kasus ini.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kondisi Tubuh Korban yang Mencurigakan

Salah satu kejanggalan pertama adalah kondisi tubuh korban yang penuh luka. Irvan Saputra, direktur LBH Medan, menyebutkan bahwa ada banyak luka di berbagai bagian tubuh Nico, termasuk pelipis, dagu, tangan, kaki, dan perut. "Sangat tidak logis kalau itu dikarenakan jatuh di kamar mandi," ujar Irvan saat konferensi pers di Jalan Hindu, Medan, Rabu (1/10/2025).

Tidak Ada Otopsi Awal

Kejanggalan kedua adalah ketidakhadiran otopsi sejak awal meskipun Nico ditemukan meninggal dengan sejumlah luka. Menurut Irvan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 133-136 mengamanatkan petugas wajib melakukan otopsi. Hal ini menjadi pertanyaan besar terkait prosedur penanganan kasus tersebut.

Lokasi Kejadian Tidak Dilindungi

Pra rekonstruksi yang dilakukan polisi juga mencurigakan. Kamar kos korban tidak diberi garis polisi meskipun lokasi tersebut merupakan tempat kejadian perkara. Irvan juga menyebut bahwa jejak darah Nico sudah dibersihkan. "Ini dugaan kita ada yang mau mengaburkan dan lain-lain," katanya.

Rekaman CCTV Terputus

Kejanggalan keempat terjadi saat rekaman CCTV kos terputus pada momen Nico masuk bersama seorang perempuan berinisial E dan saat tubuhnya dibawa keluar. Peristiwa ini membuat pengacara keluarga Nico merasa ada yang disembunyikan.

Penyitaan Ponsel Tanpa Surat Izin

Kelima, ponsel Nico disita oleh Polsek Medan Baru tanpa adanya surat izin penyitaan dari pengadilan. Polisi bahkan sempat meminta password ponsel kepada keluarga korban. Hal ini menunjukkan ketidakterbukaan dalam proses penyelidikan.

Keterangan yang Dipertanyakan

Keenam, keterangan E yang menyebut Nico mengantukkan kepala ke dinding juga dipertanyakan. "Jika E hanya melihat dan tidak ada upaya untuk mencegah, maka ada pembiaran," kata Irvan.

Dugaan Tindak Pidana

Dari keenam poin tersebut, LBH Medan menduga ada tindak pidana pembunuhan atau setidaknya tindakan membiarkan orang meninggal atau membantu orang bunuh diri. LBH mendesak Polda Sumut segera menuntaskan kasus ini dan menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Penjelasan dari Kepolisian

Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang mengatakan Nico meninggal dunia di RS Advent, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut keterangan saksi, Nico pulang ke kos di Jalan Pasundan bersama seorang teman perempuan inisial E pada pukul 05.00 WIB. "Selang beberapa jam setelah itu, berdasarkan keterangan teman wanitanya, diduga Nico terjatuh di kamar mandi," ujar Hendrik, Minggu (7/9/2025). Nico sempat dibawa ke klinik dekat kos lalu dirujuk ke RS Advent. Sekitar satu jam dirawat di UGD, Nico dinyatakan meninggal dunia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan