
Kasus Bullying yang Menewaskan Mahasiswa Unud: Tindakan Keras dan Permintaan Maaf
Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra, akibat tindakan bullying yang terus-menerus menjadi perhatian serius di kalangan kampus. Kejadian ini berawal dari kejadian melompat dari lantai empat gedung FISIP Unud. Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pihak kampus yang segera mengambil langkah tegas.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Beberapa hari setelah insiden tersebut, enam mahasiswa diketahui dijatuhi sanksi berat karena terbukti melakukan penghinaan terhadap korban. Tindakan mereka yang tidak berempati dan merendahkan korban menimbulkan kecaman luas. Pihak kampus langsung bertindak dengan menggelar rapat khusus terkait kasus ini.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud segera mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini. Hasil rapat kemudian direkomendasikan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani, menjelaskan bahwa pendalaman kasus ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Ia menyatakan bahwa tugas dan wewenang Satgas PPK-Unud adalah untuk melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap pihak-pihak terkait.
"Umumnya pemeriksaan dilakukan secara tertutup pada pihak-pihak terkait sesuai amanat Permendikbudristek," ujar Dewi seperti dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Group), Sabtu (18/10).
Dewi juga mengungkapkan bahwa pihak fakultas telah merekomendasikan agar mahasiswa pelaku bullying turut diberikan sanksi akademik berupa nilai D yang mengakibatkan tak lulus pada seluruh mata kuliah semester berjalan.
“Soft skill merupakan salah satu komponen penilaian. Namun sanksi akhir akan diputuskan setelah rekomendasi Satgas PPK keluar,” imbuhnya.
Pelaku Bullying Dipecat dari Jabatan Kemahasiswaan
Yang lebih ironis lagi, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam tindakan bullying ini adalah pengurus aktif Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud Kabinet Cakra. Mereka semuanya akhirnya dipecat dari jabatan kemahasiswaannya. Adapun mereka antara lain:
- Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat)
- Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal)
- Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan)
- Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal)
Sementara itu, dua mahasiswa dari fakultas lain juga turut diberhentikan dari jabatan kemahasiswaannya:
- Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP)
- Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP
Akibat tindakan ini, keenam mahasiswa pun telah membuat video permintaan maaf di akun media sosial mereka. Dalam video tersebut, Vito Simanungkalit menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya terhadap almarhum Kak Timothy.
"Saya sangat menyesal atas tindakan saya terhadap almarhum Kak Timothy. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan pihak yang tersakiti," ucap Vito Simanungkalit dalam videonya.
Dalam kesempatan lainnya, Ryan Abel juga mengaku menyesal dan menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
“Saya telah dikenai sanksi akademik dan mengundurkan diri sebagai calon Ketua DPM FISIP 2026. Saya benar-benar menyesal,” tukas dia.