
Penutupan PT BPR Bumi Pendawa Raharja, Tambah Daftar Bank yang Tutup di Tahun 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja. Hal ini menambah jumlah bank yang tutup sepanjang tahun 2025. Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam pernyataannya, OJK menyebutkan bahwa izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dicabut. Sebelumnya, OJK memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan, terutama dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
Beberapa indikator keuangan BPR Bumi Pendawa Raharja menunjukkan kondisi yang tidak sehat. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat "Tidak Sehat". Berdasarkan data tersebut, OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 26 Maret 2025. Kemudian, pada 26 November 2025, OJK kembali menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.28/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja tidak berhasil melakukan penyehatan. Akibatnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan No. 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja. OJK kemudian melanjutkan pencabutan izin usaha sesuai Pasal 19 POJK tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Daftar Bank yang Ditutup oleh OJK Sepanjang Tahun 2025
Sejak awal tahun 2025, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah bank. Berikut daftar lengkapnya:
- BPRS Gebu Prima – Dicabut izin usahanya oleh OJK pada April 2025.
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Izin usahanya dicabut pada 24 Juli 2025, berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur.
- BPR Disky Surya Jaya – Penutupan dilakukan pada Agustus 2025, tepatnya di Deli Serdang, Sumatra Utara.
- BPRS Gayo Perseroda – Izin usahanya dicabut oleh OJK pada September 2025.
- BPR Artha Kramat – Dicabut izin usahanya pada 14 Oktober 2025.
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa – Izin usahanya dicabut pada 8 Oktober 2025, berlokasi di Kertosono Nganjuk, Jawa Timur atas permintaan pemegang sahamnya (self liquidation).
- BPR Bumi Pendawa Raharja – Izin usahanya dicabut oleh OJK pada 15 Desember 2025.
Dengan tambahan BPR Bumi Pendawa Raharja, total bank yang ditutup oleh OJK sepanjang 2025 mencapai enam bank. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa perbankan.