7 Berita Terpopuler Hari Ini: Pembunuh Honorer Pemko Batam Divonis Seumur Hidup

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Pegawai Honorer di Batam

Seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam, Faras Kausar, akhirnya mendapatkan vonis hukuman seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada sidang yang digelar Selasa (23/9/2025). Sidang berlangsung di ruang Prof Soebekti PN Batam, dipimpin oleh hakim ketua Monalisa dengan dua anggota majelis hakim.

Faras dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Putusan ini menjadi langkah hukum yang diambil setelah proses persidangan yang cukup panjang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Faras harus menjalani hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk keadilan atas tindakannya.

Setelah menerima putusan tersebut, Faras mengajukan banding. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak sepenuhnya menerima vonis yang diberikan oleh pengadilan. Meskipun demikian, hukuman seumur hidup tetap berlaku hingga putusan banding keluar.

Warga Maganda Residence Menolak Pemasangan Auto Gate

Di sisi lain, warga Perumahan Maganda Residence, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, menunjukkan kekesalan mereka terkait rencana pemasangan auto gate atau sistem parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Niaga Mas. Area ini juga menjadi jalan masuk utama ke kompleks perumahan warga.

Kekesalan warga semakin memuncak karena pengembang sebelumnya berjanji akan melakukan pertemuan dengan warga, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Hal ini membuat warga merasa diperlakukan tidak adil dan memilih untuk menuangkan kekecewaan mereka melalui pemasangan spanduk penolakan di setiap ruko yang ada di komplek Grand Niaga Mas.

Beberapa tulisan dalam spanduk tersebut antara lain "Tidak Setuju dengan Parkir Berbayar" dan "Jangan Ganggu Kesejahteraan Warga". Tindakan ini menjadi bentuk protes yang dilakukan warga agar isu ini mendapat perhatian lebih dari pihak terkait.

Bantuan Pangan untuk Keluarga Tahanan

Dalam rangka memberikan dukungan kepada keluarga tahanan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan sosial pembagian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada keluarga tahanan. Kegiatan ini dilakukan di gedung lantai 3 Tahti Polda Kepri di Kecamatan Nongsa, Batam, pada Selasa (23/9/2025).

Pembagian beras dilakukan bertepatan dengan jam besuk tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri. Kegiatan ini disebut sebagai bentuk empati sekaligus dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan. Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, turun langsung menyerahkan bantuan pangan kepada keluarga tahanan.

Oknum Polisi Dilaporkan oleh Calon Istrinya

Seorang oknum polisi di Batam, Brigpol AS, kini menghadapi dua laporan sekaligus di Polda Kepri. Laporan tersebut datang dari calon istrinya, seorang bidan asal Medan, FM (28), terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penganiayaan. FM melaporkan oknum anggota Polsek Sagulung itu ke Bidang Propam Polda Kepri, Senin (22/9/2025) siang.

Menurut FM, ia menjadi korban kekerasan fisik hingga seksual setelah dijanjikan akan dinikahi oleh terlapor. Laporan resmi itu diterima Sentra Pelayanan Propam Polda Kepri pada Senin kemarin sekitar pukul 11.30 WIB dengan Nomor SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan. Dugaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Komplotan Hipnotis Beraksi di Batam dan Bintan

Polresta Barelang berhasil meringkus komplotan hipnotis yang beraksi di Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan warga Tiongkok. Sementara empat lainnya merupakan warga Indonesia.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i mengatakan, dua pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Penyidik Polresta Barelang juga mengungkap fakta lain bahwa komplotan ini membidik lansia sebagai target korban, sehingga banyak warga yang merugi hingga mencapai total Rp127,9 juta.