8 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
8 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila
8 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila

Penetapan Tersangka dalam Kasus Kematian Mahasiswa Unila

Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) bernama Pratama Wijaya Kesuma. Kasus ini mencuat setelah korban meninggal dunia beberapa bulan setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.

Kronologi dan Langkah Penyelidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan polisi LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tertanggal 3 Juni 2025, yang dilaporkan oleh Wirna Wani. Proses penyidikan mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, hingga permintaan keterangan ahli.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Hasil ekshumasi yang diumumkan pada 7 Oktober 2025 menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena tumor otak (oligodendroglioma),” ungkap Indra di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Indikasi Penganiayaan Selama Diksar

Meskipun hasil medis menunjukkan kematian tidak langsung disebabkan oleh kekerasan, penyidik menemukan adanya praktik penganiayaan terhadap korban dan peserta lain selama kegiatan berlangsung. Dari keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, ditemukan tindakan fisik berupa tamparan, tendangan, dan bentuk hukuman lainnya yang mengakibatkan rasa sakit fisik.

“Kami menemukan bukti cukup bahwa sejumlah peserta mengalami kekerasan fisik saat Diksar. Walau tidak menyebabkan kematian, tindakan itu tetap masuk kategori pidana penganiayaan,” jelas Indra.

Identitas dan Pasal yang Dikenakan

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku langsung hingga pihak yang memberikan instruksi kekerasan. Mereka berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.

Indra menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. “Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Reaksi Unila

Kasus Diksar Mahepel FEB Unila ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Pratama dilaporkan mengalami penurunan kesehatan usai kegiatan Diksar pada November 2024 dan meninggal dunia beberapa bulan kemudian. Publik mendesak agar aparat menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam kekerasan.

Polda Lampung memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menjadi pelajaran agar kegiatan organisasi mahasiswa ke depan berlangsung lebih aman serta sesuai dengan aturan.

Unila Bekukan Kegiatan Mahepel FEB

Sementara itu, Universitas Lampung (Unila) telah membekukan seluruh kegiatan Mahepel FEB setelah hasil investigasi internal menemukan adanya kelalaian dan indikasi kekerasan dalam pelaksanaan Diksar. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, menyebut bahwa organisasi tersebut akan menjalani reformasi struktural dan ideologis secara menyeluruh di bawah pengawasan tim independen.

Jika reformasi tersebut gagal dijalankan, kampus membuka opsi pembubaran permanen. Selain itu, seluruh organisasi mahasiswa di lingkungan Unila kini diwajibkan memiliki standar operasional prosedur (SOP) anti-kekerasan, kode etik, serta surat pernyataan bebas kekerasan yang disertai kehadiran aktif Dosen Pembina Lapangan dalam setiap kegiatan.

Evaluasi Pengawasan Fakultas dan Komitmen Kampus Aman

Rektorat juga menilai Fakultas Ekonomi dan Bisnis perlu melakukan evaluasi total terhadap pengawasan kegiatan kemahasiswaan, yang selama ini dinilai masih lemah. Laporan hasil investigasi internal Unila akan diserahkan kepada Kementerian, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagai bentuk transparansi.

“Kampus kami berkomitmen menjadikan Unila sebagai ruang yang aman, sehat, dan bebas kekerasan. Kami berdiri bersama keluarga korban dan seluruh sivitas akademika untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki tata kelola kemahasiswaan,” tegas Prof. Sunyono.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan