8 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
8 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Penetapan Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan konsultasi dengan berbagai pihak yang terkait.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan para ahli serta pengawasan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (7/11).

Pembagian Klaster Tersangka

Polisi membagi daftar tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRM, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait Undang-Undang ITE, seperti Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT. Mereka dikenakan pasal-pasal yang sama, termasuk Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta ketentuan terkait Undang-Undang ITE, seperti Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 atau Pasal 51 Ayat 1, dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Ayat 4 serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2.

Proses Penyelidikan yang Mendalam

Penyidik telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Para ahli tersebut berasal dari akademisi, asosiasi digital forensik, ahli sosiologi hukum, pakar hukum informasi dan teknologi (ITE), hingga ahli pidana. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan bukti yang digunakan dalam penuntutan.

Selain itu, penyidik juga menyita ratusan barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dokumen-dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa ijazah Ir. Joko Widodo benar-benar dikeluarkan oleh universitas tersebut.

Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Nama Terkait

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah nama yang terkait langsung dengan kasus ini. Beberapa orang yang diperiksa antara lain Roy Suryo, Tifa Tyassuma, Rismon Sianipar, Damai Hari Lubis, hingga Eggi Sudjana. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat temuan dan memastikan tidak ada kekurangan dalam penyelidikan.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, kasus ini akan terus diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Polisi juga akan terus memantau perkembangan kasus ini agar dapat memberikan keadilan yang maksimal kepada semua pihak yang terlibat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan