9 Sopir Truk Air Mineral Laporkan Perusahaan ke Polda Metro Jaya, Minta Rp388 Juta Pesangon

admin.aiotrade 21 Okt 2025 4 menit 14x dilihat
9 Sopir Truk Air Mineral Laporkan Perusahaan ke Polda Metro Jaya, Minta Rp388 Juta Pesangon
9 Sopir Truk Air Mineral Laporkan Perusahaan ke Polda Metro Jaya, Minta Rp388 Juta Pesangon

Kasus Sembilan Sopir Truk Air Mineral yang Diberhentikan Tanpa Pesangon

Sembilan orang sopir truk air mineral yang diberhentikan tanpa pesangon resmi melaporkan pihak manajemen PT Srikandi Multi Rental ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh Bambang Irawan mewakili rekan-rekannya, atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh dua pimpinan perusahaan, FMK dan AK.

Dalam laporan polisi bernomor STTLP/B/7488/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Oktober 2025, pihak pelapor menuding perusahaan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 88E ayat (2), dan Pasal 156 ayat (1). Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut mencapai empat tahun penjara bagi pihak pengusaha yang tidak menunaikan kewajibannya membayar pesangon pekerja, meski sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kuasa hukum para sopir, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa kliennya telah bekerja antara sembilan hingga lima belas tahun sebelum hubungan kerja mereka diputus sepihak oleh perusahaan pada Januari 2024 tanpa pesangon sepeser pun. Langkah mediasi pun sempat ditempuh melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, namun tidak membuahkan hasil. Kasus kemudian dilanjutkan ke jalur hukum di PHI Bandung.

Majelis hakim melalui empat perkara, yakni Nomor 148/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Bdg, Nomor 242/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Bdg, Nomor 243/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Bdg, dan Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Bdg, memutuskan bahwa PT Srikandi Multi Rental wajib membayarkan total Rp388.393.018 kepada sembilan pekerja tersebut secara tunai dan seketika.

Kendati putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, para sopir mengaku tidak pernah menerima respons dari perusahaan setelah beberapa kali mengirimkan surat resmi untuk meminta hak mereka. Melalui kuasa hukumnya, Bambang Irawan dan kawan-kawan menegaskan dua tuntutan utama: pertama, meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan pidana tenaga kerja hingga tuntas, termasuk penegakan ancaman hukuman bagi pihak pengusaha yang melanggar; dan kedua, mendesak PT Srikandi Multi Rental agar segera membayar pesangon kesembilan sopir secara sukarela sesuai amar putusan pengadilan.

Proses Hukum yang Diambil

Laporan ini merupakan langkah penting dalam upaya para sopir untuk memperoleh hak mereka yang selama ini tidak terpenuhi. Mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan, yang dinilai tidak menghormati undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, proses hukum yang dilalui oleh para sopir juga menunjukkan komitmen mereka dalam menuntut keadilan, meskipun prosesnya memakan waktu cukup lama.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar utama dalam penyampaian laporan ke Polda Metro Jaya. Namun, meski putusan tersebut sudah jelas, perusahaan belum memberikan respons apapun, sehingga para sopir harus terus mempertahankan hak mereka melalui jalur hukum.

Tuntutan Utama yang Diajukan

Pertama, para sopir menuntut agar Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang diajukan, termasuk menegakkan ancaman hukuman bagi pihak pengusaha yang melanggar aturan. Hal ini penting agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajibannya sebagai pemilik perusahaan.

Kedua, mereka meminta PT Srikandi Multi Rental untuk segera membayar pesangon sesuai dengan putusan pengadilan. Para sopir berharap bahwa tuntutan ini dapat segera dipenuhi, sehingga mereka bisa kembali merasa dihargai dan memiliki kepastian hukum atas hak-hak mereka.

Peran Kuasa Hukum

Kuasa hukum para sopir, yaitu Odie Hudiyanto, memainkan peran penting dalam memastikan bahwa laporan yang diajukan dapat diproses dengan benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, kuasa hukum juga bertugas untuk memastikan bahwa hak-hak para sopir tidak lagi diabaikan oleh perusahaan.

Selama proses hukum berlangsung, kuasa hukum terus berkoordinasi dengan para sopir untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka. Dengan bantuan kuasa hukum, para sopir memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh keadilan yang mereka butuhkan.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi contoh bagaimana pentingnya perlindungan hukum bagi para pekerja, terutama dalam situasi di mana perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Dengan laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, para sopir menunjukkan tekad mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka, meskipun prosesnya memakan waktu dan membutuhkan kesabaran serta dukungan dari pihak yang terlibat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan