Kemenhub Menunggu Laporan KNKT Perihal Penyebab Kecelakaan Bus ALS

Kementerian Perhubungan saat ini masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan kepolisian terkait penyebab kecelakaan antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu laporan resmi dari KNKT. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang menunggu hasil investigasi KNKT, ujar Aan Suhanan, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 10 Mei 2026.
Aan Suhanan telah mengunjungi lokasi kecelakaan yang melibatkan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB. Ia juga menyampaikan rasa duka atas kejadian yang menewaskan sejumlah penumpang.
Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukan bahwa bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020, jelas Aan. Ia menjelaskan bahwa data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
Menurut Aan, bus ALS diduga melakukan pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Pasal 102. Pelanggaran tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang sudah habis masa berlakunya, serta kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang diduga menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Namun demikian, semua temuan di lapangan akan didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan terkait.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS tersebut.
Aan mengatakan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, operator bus berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri lebih lanjut, kata dia.
Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS tercatat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa manifest 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB, jumlah manifest tercatat sebanyak 18 orang yang terdiri atas 14 penumpang dan empat kru.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan belasan korban jiwa yang terdiri atas penumpang bus, kru bus, serta kru truk tangki, selain korban luka-luka. Hingga kini kepolisian masih mengidentifikasi 15 sampel antemortem dari keluarga korban untuk membantu proses pengenalan 16 jenazah korban, termasuk satu anak-anak.