Uang Korupsi Bea Cukai Disembunyikan di Rekening Nama Pihak Ketiga

KPK Menduga Adanya Rekening Nominee dalam Kasus Suap Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya uang suap impor yang disimpan dalam rekening nominee di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Menurut KPK, rekening tersebut sengaja dibuat oleh sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai untuk menyimpan uang dari para pihak yang melakukan pengurusan di lembaga tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang mendalami praktik pembuatan rekening atas nama orang lain ini. Tujuannya adalah untuk menelusuri aliran uang suap impor barang yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai. "Tidak hanya uang dalam bentuk tunai sebagaimana temuan di beberapa safe house, tapi juga ada dugaan penerimaan uang itu melalui rekening," jelasnya.
Budi menjelaskan bahwa pendalaman kasus ini berdasarkan kesaksian seorang staf pendukung atau office boy bernama Senen. "Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai," katanya. Selain Senen, diduga ada dua office boy lain yang rekeningnya dipakai oleh pejabat Bea Cukai sebagai penampung besel suap.
Dugaan Penerimaan Jatah Bulanan
KPK menduga sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima jatah bulanan sekitar Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengondisian impor barang yang masuk ke Indonesia. Budi menegaskan bahwa KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara pegawai dan pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan perusahaan importir Blueray Cargo. Mereka diduga mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Para pelaku mengatur jalur merah dengan menyusun rule set sebesar 70 persen. Direktorat Penindakan dan Penyidikan kemudian mengirim data tersebut ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai barang.
Pengaruh Pengondisian Jalur Impor
Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Kondisi ini memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangan kasus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Budiman ditangkap di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Langkah KPK dalam Mengungkap Kasus
KPK terus memperluas penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan wawancara dengan saksi-saksi. Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan penangkapan terhadap sejumlah tersangka, KPK berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang dianggap rentan terhadap praktik korupsi.