Abang Cabuli Adik Ipar di Singkil Saat Tinggal di Rumah Mertua

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Abang Cabuli Adik Ipar di Singkil Saat Tinggal di Rumah Mertua
Abang Cabuli Adik Ipar di Singkil Saat Tinggal di Rumah Mertua

Penangkapan Pria yang Diduga Melecehkan Adik Ipar di Aceh Singkil

Seorang pria berinisial AL (30 tahun) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya. Kejadian ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Pelaku AL diamankan bersama sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Informasi mengenai kejadian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kampung Baru, pada Jumat (24/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Kapolres, kejadian tersebut terjadi pada 4 Oktober 2025. Saat itu, tersangka yang menumpang tinggal di rumah mertuanya melihat adik iparnya, FT (18 tahun), sedang tidur di kamar tanpa dilengkapi dengan pintu. Melihat situasi tersebut, pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tak senonoh.

Korban FT yang sedang tidur terbangun dan melihat wajah abang iparnya yang ada di atas kepalanya. Mengetahui adik iparnya terbangun, tersangka kemudian meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya itu dengan iming-iming uang Rp 50 ribu.

Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakak kandungnya yang merupakan istri dari tersangka. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. AL sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban adalah adik ipar pelaku, dan keduanya tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 45 bulan.

AKBP Joko Triyono menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai setelah laporan dari pihak keluarga. Unit PPA dan Tim Resmob Polres Aceh Singkil bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan investigasi mendalam. Selama proses penyelidikan, petugas juga meminta keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. Setelah itu, tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka, meskipun pelaku sempat bersembunyi selama beberapa hari.

Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi bahwa dia berada di lokasi tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dampak dan Reaksi Masyarakat

Kasus ini menimbulkan reaksi yang kuat dari masyarakat setempat. Banyak warga yang menyatakan kekecewaan terhadap tindakan pelaku, yang dianggap sebagai tindakan tidak pantas dan merusak nilai-nilai kekeluargaan. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bahaya di lingkungan sekitar.

Beberapa organisasi masyarakat juga turut mengkritik tindakan pelaku dan meminta agar pihak berwajib menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan asusila. Mereka juga berharap agar kepolisian dapat meningkatkan upaya pencegahan kejahatan serupa di masa depan.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan